BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada jajarannya agar mengimplementasikan program komponen cadangan yang menjadikan Warga Negara Indonesia atau WNI tertentu memiliki perangkat militer. Hal itu terutang dalam Perpres 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2021.
Bunyi Pasal 2 dalam aturan itu ialah implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sebagaimana dilansir dari CNBC Inconesia, Senin, 25 Januari 2021, Perpres ini akan menjadi acuan bagi perencanaan serta pengawasan pertahanan negara, setidaknya hingga 2024 mendatang, dan diharapkan menjadi konsep pertahanan pulau-pulau besar.
Dengan aranya peraturan ini, diyakini juga mampu membuat postur TNI mempunyai kemampuan tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan di luar wilayah yurisdiksi NKRI.
Kebijakan umum pertahanan negara ini akan menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan serta menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melindungi kepentingan nasional dan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dalam PP tersebut, diatur tentang mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan. (bpc2)