• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perpres 8/2021, Jokowi Setujui Rakyat Jadi Pasukan Cadangan 

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
25 Januari 2021
penyediaan vaksin, impor obat bahan baku obat

Presiden Joko Widodo. (Sekretariat Negara)

114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamanatkan kepada jajarannya agar mengimplementasikan program komponen cadangan yang menjadikan Warga Negara Indonesia atau WNI tertentu memiliki perangkat militer. Hal itu terutang dalam Perpres 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 yang diteken Jokowi pada 6 Januari 2021.

Bunyi Pasal 2 dalam aturan itu ialah implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung.

Sebagaimana dilansir dari CNBC Inconesia, Senin, 25 Januari 2021, Perpres ini akan menjadi acuan bagi perencanaan serta pengawasan pertahanan negara, setidaknya hingga 2024 mendatang, dan diharapkan menjadi konsep pertahanan pulau-pulau besar.

Dengan aranya peraturan ini, diyakini juga mampu membuat postur TNI mempunyai kemampuan tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan di luar wilayah yurisdiksi NKRI.

Kebijakan umum pertahanan negara ini akan menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan serta menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melindungi kepentingan nasional dan kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam PP tersebut, diatur tentang mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan. (bpc2)

Tags: Jokowiketahanan negaramiliterperangkat militerWNI tertentu
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Sejarah dan Jejak Kepemimpinan Akademi Militer dari Masa ke Masa
Berita Pilihan

Sejarah dan Jejak Kepemimpinan Akademi Militer dari Masa ke Masa

...

Read moreDetails
Amien Rais Soroti Lagi Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Banyak Makan Korban

Amien Rais Soroti Lagi Polemik Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Banyak Makan Korban

Ilustrasi: Canva / Melba

OCCRP Rilis Tokoh Dunia Paling Korup, Termasuk Joko Widodo

Jokowi

PDIP Sentil Jokowi, Makanya Jangan Terlalu Pede

Di Riau, Presiden Joko Widodo Resmikan Sejumlah Infrastruktur 

Halili Hasan: Jokowi Abai dengan Kesejahteraan Rakyat

Next Post
UU Cipta Kerja

Besok, Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Dua Kabupaten di Riau Dimulai

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.