BERTUAHPOS.COM — Pihak Istana Negara mengakui bahwa ada kekeliruan dari UU Cipta Kerja yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui kekeliruan itu, terdapat pada naskah omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Namun kekeliruan itu hanya bersifat teknis administratif saja.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” kata Pratikno lewat pesan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa, 3 November 2020.
Dia mengatakan, kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan. “Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” kata pria yang juga dikenal pernah menjadi Rektor UGM tersebut.
Pratikno menjelaskan setelah berkas RUU Cipta Kerja diterima pemerintah dari DPR pada 14 Oktober lalu, Kementerian Sekretariat Negara segera melakukan penelaahan.
“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” kata dia.
Setelah dinyatakan diteken Jokowi pada Senin 2 November 2020 siang, naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.
Naskah yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada medio Oktober lalu yakni 812 halaman.
Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5.***
(bpc2)