BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo akan mengambil tindakan hukum lain setelah pemerintah memutuskan membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
Dia mengatakan HRS sudah mengetahui mengenai keputusan pemerintah yang melarang organisasi yang dipimpinya itu.
Menurutnya, HRS tidak mempersoalkan dengan keputusan pemerintah itu. Hanya saja, kata Sugito, pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN.
“Enggak ada masalah. Nanti kita proses hukum. Kita ke PTUN,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Menkopolhukam, Mahfud Md mengumumkan soal status FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Mahfud menyebut, akan tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.
Dicontohkan Mahfud, FPI kerap melakukan tindak kekerasan seperti sweeping atau razia secara sepihak, melakukan provokasi dan sebagainya.
Namun, kata dia, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU-11-2013 tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Menurutnya, FPI kini tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
“Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini,” kata Mahfud Md di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Dikatakan Mahfud, pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (bpc2)