BERTUAHPOS.COM — Sosok Ade Armando kembali menuai kontroversi. Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, dari buntut ungkapannya menyangkut, “Injil Berbahasa Minang”.
Ade Armando mengaku bahwa tak ada yang salah dengan ungkapannya itu. Dosen Komunikasi di Universitas Indonesia ini juga tidak mempersoalkan jika memang ungkapannya itu harus diperkarakan ke ranah hukum. “Buat saya nggak masalah dipolisikan. Memang salah saya apa?
Mengutip wartaekonomi.co.id, Ade Armando mengatakan alasan – alasan mengapa menggunakan istilah “masyarakat Minang terbelakang” karena melarang “Injil bahasa Minang.”
Ade Armando menyebut dan menekankan Injil itu bukan kitab maksiat. “Memang masyarakat Minang mengharamkan Kristen? Injil berbahasa Arab saja ada, kok Injil berbahasa Minang dilarang. Itu yang saya sebut terbelakang,” ujar Ade.
Ade Armando dilaporkan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MTKAM) ke Polda Sumbar.
Kuasa hukum BKAN dan MTKAM, Wendra Yunaldi, mengatakan bahwa postingan Ade di akun Facebook terdapat unsur penghinaan atau pencemaran terhadap orang Minang. Kata Wendra, dalam kebebasan berpendapat itu mesti dijaga dan jangan sampai menimbulkan SARA.
“Kita orang Minang menghargai kebebasan berbicara, tapi jangan masuk dalam unsur bersifat SARA,” tuturnya. (bpc3)