BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Selain menggalang dukungan petisi ke Presiden RI Joko Widodo, Comunity Pekan Tua LesTari (PATAR), juga menggandeng Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) atau Institute for Policy Research and Advocacy, untuk melaporkan PT Asian Pasifik Rayon (APR) APRIL Grup ke Komnas, terkait pencemaran udara berupa bau busuk menyengat yang dirasakan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Hal ini diungkapkan Koordinator Comunity PATAR, Faisal, kepada bertuahpos.com Selasa 16 Maret 2021. Untuk diketahui, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) atau Institute for Policy Research and Advocacy adalah sebuah organisasi hak asasi manusia, yang berdiri di Jakarta, sejak Agustus 1993. Tujuannya turut berpartisipasi dalam usaha menumbuhkembangkan, memajukan dan melindungi hak-hak sipil dan politik serta hak-hak asasi manusia pada umumnya — sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut diungkapkan Faisal, dilaporkannya PT APR April Grup ke Komnas HAM, karena, bau busuk yang menyengat yang dirasakan masyarakat sekitar operasional PT APR, sudah terjadi berbulan-bulan dan hingga saat ini belum ada perubahan yang dirasakan masyarakat.
Padahal lanjut Faisal, masyarakat berhak atas udara yang bersih, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. “Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
Disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
Dan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” (sama dengan UUPLH). Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Berdasarkan pertimbangan inilah kami akan membawa persoalan pencemaran udara bau busuk menyengat yang dirasakan masyarakat ini ke Komnas HAM,” ujar Faisal. (bpc17)