BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Pansus HTI yang dibentuk oleh DPRD Riau Suhardiman Amby meminta pihak RAPP untuk sementara ini tidak macam-macam, terkait dugaan dari Scaleup bahwa perusahaan perusahaan bubur kertas ini sengaja memunculkan desakan untuk merevisi PP 71 tahun 2014 tentang gambut.
“Itu akal-akalan mereka saja. Jangan macam-macam dulu lah,” ujarnya, Selasa (31/03/2015).
Menurut Suhardiman, hari ini tim pansus sudah memanggil pihak RAPP untuk hadir ke gedung dewan untuk membahas persoalan pengelolaan lahan di areal gambut. “Tapi Dirutnya tak datang. Kita suruh pulang saja,” sambungnya.
Dia meminta agar pemerintah tidak terpengaruh dengan masukan-masukan sejumlah perusahaan untuk merevisi PP tersebut. Suhardiman setuju untuk sementara ini PP tersebut dijalankan saja. Dia khawatir bahwa kerusakan ekologi dilahan gambut akan lebih besar jika perbincangan soal revisi PP gambut ini terus dibahas.
“Untuk sementara menurut saya jangan direvisi dulu. Jikapun memungkinkan untuk direvisi harus ada kajian lebih lanjut dari pakar. Masukan-masukan itu nanti akan menjadi pertimbangan dari pemerintah. Bukan desakan dari perusahaan,” sambungnya.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Nana Suparna menyebutkan pemerintah dan akademisi masih mencampuradukkan kedua persoalan ini.”Maka debatnya tidak jelas sampai sekarang,” ujarnya kepada awak midia usai menyampaikan materi dalam diskusi peraturan gambut di hotel Grand Elite belum lama ini.
Menurut Nana, PP nonor 71 ini bisa diterapkan diterapkan pada area gambut yang belum dibuka. Kalau ditinjau dari sisi lingkungan pasti lebih baik. Dia sepakan wilayah gambut yang belum dibuka ini untuk dipertahankan kekayaan alamnya.
Jika peraturan ini diberlakukan secara menyeluruh, maka wajar pengusaha sawit dan HTI berteriak. Karena pada debit air 0,4 meter itu belum ada tanaman yang cocok dan bisa tumbuh. Nana menilai, ada banyak hal yang mesti dipertimbangkan pemerintah untuk merevisi PP tersebut.
Harusnya kebijakan pemerintah mengarah pada perbaikan sistem yang menyesuaikan. Rekomendasi lakukan supaya lahan produktif dan pekerjaan bagus. Sehingga produksi nambah. “Harus ada solusi bukan menghentikan produksi perusahaan. Negara asing ada kepentingan agar ekonomi kehutanan kita tidak berkembang,” tambahnya.
Corporate Comunivations Manager PT RAPP Djarot Handoko saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak beralasan. Dia menjelaskan bahwa kepentingan merevisi PP 71 tentang pengelolaan gambut tersebut adalah hak pemerintah.
“Sama sekali bukan kewenangan perusahaan. Itu kewenangan pemangku kepentingan. Yakni pihak pemerintah atau regulator.” katanya. (melba)