BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau berjanji bahwa Izin Usaha Petambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU) akan dicabut sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Riau, Syamsuar.
Janji ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Helmi, menindaklanjuti tuntutan aksi damai para nelayan Pulau Rupat bersama Solidaritas Jaga Pulau rupat pada 5 September 2023 lalu, dan melakukan inspeksi ke perairan Rupat pada, 18 September 2023.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau Evan Sembiring mengungkapkan, inspeksi itu melibatkan sejumlah perwakilan dari berbagai dinas dan OPD di lingkungan Pemprov Riau, termasuk di dalamnya WALHI Riau, hingga perwakilan dari Kemen KKP.
Helmi menyebut, tujuan kunjungan inspeksi ini adalah untuk mengetahui apakah PT LMU beraktivitas pasca dihentikan oleh KKP tahun lalu.
“Kepala Desa Suka Damai beserta para nelayan pun turut mengawal kegiatan kunjungan tersebut,” kata Evan Sembiring.
Tim yang turun dan sejumlah perwakilan nelayan di Rupat diajak duduk bersama di atas kapal Hiu 01 di tengah perairan utara Pulau Rupat.
Para nelayan yang diwakili oleh Eri Yanto, Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris, dan perwakilan WALHI Riau, Umi Ma’rufah, mengemukakan beberapa alasan mengapa IUP PT LMU harus segera dicabut.
“Kegiatan penambangan PT LMU itu kan datang tanpa melalui desa. Harapannya kedepan kebijakan apapun yang menyangkut masyarakat, pengurus desa dilibatkan, sebab apapun gejolak di masyarakat pasti muaranya ke pengurus desa,” kata Aris, Kepala Desa Suka Damai.
Sementara Eri Yanto, dari informasi yang diterimanya, bahwa PT LMU akan kembali beroperasi. “Nelayan resah karena meraka akan datang lagi,” ujarnya.
Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT LMU dalam kurun waktu dua bulan saja, telah membuat sumber mata pencaharian nelayan lenyap, dan butuh waktu lama untuk pemulihannya.
“Itulah sebabnya kami meminta Pak Gubernur untuk segera mencabut izinnya,” ujar Eri Yanto.
WALHI Riau menyatakan, selain mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan di Pulau Rupat, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan itu, “Izinnya cacat,” kata Umi.
“Informasi terkait pelanggaran izin PT LMU dapat kita baca di dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau pada awal tahun 2022.”
Dia menyebut, surat rekomendasi itu menyebutkan, izin lingkungan atau AMDAL yang dimiliki oleh PT LMU telah kedaluwarsa. Selain itu, keberadaan PT LMU juga tumpang tindih dengan kawasan yang ditetapkan sebagai KSNT, KSPN, dan KSPD.
“KKP juga telah mencadangkan wilayah ini sebagai area konservasi perairan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mencabut IUP PT LMU,” terang Umi.
Sedangkan untuk mencabut IUP PT LMU adalah kewenangan DPMPTSP, atau jika di pusat ada di Kementerian BKPM dengan rekomendasi dari dinas/kementerian teknis seperti KKP dan ESDM.
“Misalnya kalau di KKP, PT LMU tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sehingga kami menerbitkan keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan PT LMU. Dan terkait penetapan kawasan konservasi, akan kami sampaikan ke kepala kami berdasarkan hasil dari sini apakah bisa dilakukan percepatan,” kata Faeyumi.
Sepakati Tiga Poin Penting
Perempuan di atas kapal itu pun menyepakati beberapa hal: Pertama, hasil tinjauan langsung di lapangan menemukan adanya kegiatan operasional penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama.
Hasil berdiskusi menyatakan semenjak Kegiatan Penambangan Pasir Laut PT Logo Mas Utama dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Bulan Februari Tahun 2022, tidak terdapat kegiatan penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama.
Kedua, perwakilan masyarakat Desa Sukadamai yang didampingi WALHI Wilayah Riau menyampaikan aspirasi yaitu menolak adanya segala aktivitas penambangan pasir laut di Perairan Rupat Utara.
Ketiga, apabila Izin PT Logo Mas Utama dicabut oleh Pemerintah, maka masyarakat Desa Sukadamai dan WALHI Wilayah Riau sepakat mendukung Pemerintah apabila terjadi masalah hukum di kemudian hari.
WALHI Riau juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam merespon tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dan nelayan Rupat.
“Kami berharap pasca kunjungan ini, Gubernur Riau dapat segera mencabut izin PT LMU dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut lainnya di Riau khususnya di perairan utara Pulau Rupat,” tutup Umi.***