BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berlandaskan belum adanya perintah penghentian dari pusat maupun dari gubernur atapun walikota, Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akan tetap menjalankan program pemberian vaksin Measles Rubela (MR).
Padahal sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan pernyataan bahwasanya vaksin tersebut mengandung unsur yang tidak halal.
“Akan tetap kita jalankan, karena belum ada juga keputusan dari pusat maupun gubernur dan walikota untuk menghentikan vaksinnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, Kamis 23 Agustus 2018.
Namun begitu, Zaini tidak membantah akibat keluarnya keputusan MUI, pihaknya banyak terus mengalami penolakan dari orang tua anak yang akan diberikan vaksin untuk mencegah penyakit campak dan rubela tersebut.
“Sudah 4.000 lebih anak menolak divaksin, kami hargai hal tersebut. Apalagi kami sifatnya tidak memaksa,” ujarnya.
Akibat banyaknya penolakan tersebut, Zaini tidak bisa memberikan jawaban pasti apakah target memvaksin lebih kurang 281 ribu anak di Pekanbaru bisa terpenuhi.
“Hingga kini kami terus berusaha,” singkatnya.
Baca:Â
Haram, MUI Tetap Perbolehkan Vaksin MR Digunakan
Soal Vaksin MR Mengandung Babi dan Organ Manusia, Diskes Riau Masih Berpijak Pada Edaran Kemenkes
Terkait banyaknya penolakan, Zaini berharap agar orang tua siswa yang menolak anaknya diberi vaksin MR, bisa membuat surat pernyataan kepada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
“Itu pilihan masyarakat. Apa mau divaksin atau menungggu sampai ada vaksin MR yang dinyatakan halal oleh MUI. Tidak ada paksaan dari Diskes harus divaksin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus, dirinya tidak bisa menghentikan program pemberian vaksin MR di Kota Pekanbaru. Menurutnya, pemberian vaksin MR merupakan program sehat yang dirancang pemerintah pusat.
“Wewenangnya ada di pemerintah pusat. Kalau gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat memerintahkan pemberhentian, maka kami hentikan. Tapi kalau belum ada, kami tidak bisa menghentikannya. Kita parsial, Pekanbaru stop, gak bisa,” terangnya.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu MUI pusat menyatakan bahan yang digunakan dalam penggunaan vaksin MR mengandung unsur yang tidak halal. Namun begitu, MUI mengatakan fatwa terhadap vaksin MR masih termasuk ke dalam Mubah (diperbolehkan dengan alasan). (bpc9)