• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

MUI Riau: Kami Ikut Fatwa Saja Soal Vaksin MR

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menegaskan kalau vaksin MR dinyatakan haram karena mengandung babi dan organ manusia. Masalah ini kemudian bikin pemerintah dan MUI sendiri kebingungan sebab di satu sisi masalah ini berkaitan dengan kemaslahatan umat dan di sisi lain berbenturan dengan hukum syar’i. 

Hasil pleno pada awal pekan lalu, MUI menyepakati kalau vaksin ini dibolehkan untuk disuntikkan pada anak melalui imunisasi. Sebab hingga kini tidak ada alternatif lain untuk solusi. Statusnya mubah menurut syar’i, atau sama dengan memakan makanan haram lantaran tak ada lagi makanan halal lainnya. Namun MUI tetap mendorong pemerintah agar menyegerakan untuk mencari vaksin lain. 

“Kami selaku MUI di Riau bagaimanapun tentu ikut dengan keputusan MUI pusat. Artinya memang harus ada solusi. Hasil pleno itulah solusi sementara namun tetap mendesak kepada pemerintah agar sesegera mungkin mencari vaksi yang halal untuk mengganti vaksin ini,” kata Ketua MUI Riau, Prof. Dr. HM. Nazir Karim, MA.

Namun dari sisi syariat Islam menurut pandangan pribadinya, bahwa menyuntikkan barang haram (vaksin) ke tubuh anak sama saja dengan memasukkan benda haram ke dalam tubuh anak dan itu akan menjadi darah daging. Dan memang secara aturan agama Islam, itu dilarang. 

“Makanya seluruh makanan dan obatan dan kosmetik harus betul-betul dapat pengawasan tegas. Ada fatwa yang dilakukan MUI,” sambungnya. 

Nazir menjelaskan mamang untuk kasus seperti vaksi MR, sejak awal dia mengklaim kalau MUI sudah meminta kepada pemerintah agar mengajukan proses sertifikasi halal terhadap vaksin asal India tersebut. Namun pemerintah terkesan lambat. Atas dasar itu pula muncul kecurigaan di kalangan internal MUI tentang kehalalan vaksi tersebut. 

Baca: Tak Ada Perintah Penghentian, Diskes Pekanbaru Tetap Jalankan Vaksin MR

Namun terlepas dari pada itu, fatwa sudah diputuskan dan untuk sementara ini solusinya diperbolehkan sambil ada alternatif lain pengganti vaksi tersebut untuk imunisasi anak. Diperbolehkannya vaksi itu disuntikan kepada anak berdasarkan fatwa MUI Nomor: 33 Tahun 2018. 

Pertama dalam situasi seperti ini ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyah. Kedua memang belum ditemukan vaksin MR halal dan suci. Dan selanjutnya wajib ada keterangan ahli berkompeten dan dipercaya tentang bahaya ditimbulkan jika anak tidak diimunisasi, dan memang belum ada vaksin MR yang halal. “Kalau nanti ada vaksin serupa dan halal, maka vaksin ini vajid ditinggalkan,” tambah Nazir Karim. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Happy Lunch, Nikmati Makan Siang di Pesonna Hotel Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.