BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menjelaskan, setakat ini Pemprov Riau masih berpijak pada edaran Kemenkes terkait polemik halal haram vaksin MR. Namun secara pribadi memang semuanya berpulang pada masyarakat sendiri.Â
“Semua pilihan itu ada di masyarakat. Kalau memang mau, itu juga pilihan mereka. Imunisasi ini sifatnya hanya membantu agar anak-anak tidak terserang penyakit campak dan rubella,” sambungnya, Kamis, 23 Agustus 2018 di Pekanbaru.Â
Memang secara general, imunisasi secara agama difatwakan mubah atau dibolehkan. Apalagi setelah kampanye MR yang digalakkan pemerintah, maka imunisasi ini untuk kedepannya akan terus dilakukan. Meskipun ada banyak pandangan masyarakat mengenai masalah ini.
Mimi mengatakan, memang dulunya hanya imunisasi campak yang dilakukan. Kemudian vaksin baru ditemukan yakni dengan sekali imunisasi untuk 2 penyakit sekaligus, yakni campak dan rubella. “Yang jelas semuanya tergantung masyarakat. Inikan untuk kesehatan anak juga,” sambungnya.Â
Sebelumnya, hasil pleno pada awal pekan lalu, MUI menyepakati kalau vaksin ini dibolehkan untuk disuntikkan pada anak melalui imunisasi. Sebab hingga kini tidak ada alternatif lain untuk solusi. Statusnya mubah menurut syar’i, namun MUI tetap mendorong pemerintah agar menyegerakan untuk mencari vaksin lain.Â
Baca:Â Tak Ada Perintah Penghentian, Diskes Pekanbaru Tetap Jalankan Vaksin MR
Diperbolehkannya vaksi itu disuntikan kepada anak berdasarkan fatwa MUI Nomor: 33 Tahun 2018. Pertama dalam situasi seperti ini ada kondisi keterpaksaan atau darurat syar’iyah. Kedua memang belum ditemukan vaksin MR halal dan suci. Dan selanjutnya wajib ada keterangan ahli berkompeten dan dipercaya tentang bahaya ditimbulkan jika anak tidak diimunisasi, dan memang belum ada vaksin MR yang halal. (bpc3)