BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Merokok, suatu kegiatan yang lazim kita temui di masyarakat. Banyak orang, terutama laki-laki, yang merokok. Entah itu di kedai kopi, di kantor, atau di rumah.
Lalu, seperti apa hukum merokok dalam islam? Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam suatu ceramahnya pernah menjawab pertanyaan yang ada di benak banyak orang ini.
Menurut UAS, merokok telah diharamkan oleh ulama-ulama yang ada di Mesir dan Arab Saudi.
“Menurut Mufti Mesir, haram. Menurut ulama Arab Saudi, haram,” jelas UAS.
“Merokok menurut Muhammadiyah, haram. Menurut Majelis Ulama Indonesia, haram bagi ibu hamil, ibu menyusui, orang tua, anak-anak, dan anak kecil,” tambah UAS.
Dilanjutkan UAS, MUI kemudian menempatkan hukum merokok bagi orang yang dewasa nan sehat sebagai makruh, sesuatu yang lebih baik ditinggalkan.
Lalu, bagaimana pandangan UAS secara pribadi?
“Pandangan saya, karena saya tak merokok, saya cenderung ke (merokok itu) haram,” tegas UAS.
Kemudian, seperti hukum salat yang imamnya adalah seorang perokok?
“Kalau saya tetap salat di belakangnya. Masalah salat saya sah, saya dapat pahala salat berjamaah. Masalah dosa dia karena merokok, itu urusan dia,” tutupnya. (bpc2)