• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Penerbitan PP Royalti Hak Cipta, Anang Hermansyah: Implementasinya Perlu Disegerakan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 April 2021
Hak Cipta Lagu

Anang Hermansyah

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Musisi Anang Hermansyah mengatakan perlu dilakukan percepatan pelaksanaan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.

Dia mengungkapkan bahwa PP yang menjadi turunan turunan dari UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu tentu saja angin segar bagi industri musik di Tanah Air.

Menurut anggota DPR RI periode 2014-2019 itu, yang terpenting saat ini perlu adanya pengawasan pelaksanaan amanat PP No. 56 Tahun 2021.

Dia memperkirakan, jika pelaksanaan PP No. 56/2021 berjalan sesuai dengan rencana akan memberi dampak konkret terhadap pendapatan royalti di Indonesia. 

Hanya saja, Anang menyebutkan untuk mencapai titik ideal dalam pendistribusian royalti, banyak langkah yang harus disiapkan. 

Salah satunya keberadaan Pusat Data Lagu, sebagaimana tertuang dalam Bab II di Pasal 4 – 7 PP No. 56 Tahun 2021.

“Pusat data lagu ini tak lain adalah big data yang memiliki posisi penting karena dengan data ini output-nya persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel, dan ekosistem musik menjadi lebih sehat,” ujar Anang.

Selain itu, dia melanjutkan, keberadaan Sistem Informasi Lagu dan atau Musik (SILM) juga memiliki peran yang tak kalah penting dalam hal pendistribusian royalti lagu dan musik. 

“SILM memiliki posisi penting karena memuat laporan penggunaan lagu atau musik yang menjadi dasar pendistribusian royalti,” katanya dikutip dari Republika.co.id.

Dalam Pasal 22 PP No. 56 Tahun 2021 disebutkan keberadaan Pusat Data Lagu dan SILM maksimal dua tahun sejak pemberlakuan, menurut Anang sebaiknya realisasi dua lembaga tersebut dapat dipercepat. 

Karena faktanya, data-data telah tersedia di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Data tersebut tinggal disinkronkan melalui LMKN untuk diolah oleh Pusat Data Lagu.

Di bagian lain, Anang juga menyebutkan peran pemerintah daerah (Pemda) tak kalah penting dalam implementasi peraturan itu. 

Menurut dia, keberadaan restoran, cafe, hotel, mal, dan tempat hiburan yang berada di daerah memiliki keterhubungan erat dengan royalti lagu atau musik. (bpc2)

Tags: big data laguHak Cipta LaguRoyalti hak cipta
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

royalti hak cipta
Finance

Pemerintah Atur Toyalti Karaoke, Bioskop, Restoran, Kafe, dan Tempat Hiburan Malam

...

Read moreDetails
Next Post

Hasil Liga Champions Malam Ini: Bayern Kalah, Chelsea Menang Meyakinkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.