BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Penunjukan Kota Pekanbaru sebagai tuan rumah Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah se-Indonesia yang digelar 13-15 September 2023, patut disambut baik. Selaku pihak penyelenggara, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diharapkan tampil optimal agar kepercayaan yang telah diberikan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terbayar lunas dan tuntas. Sukses memberi kesan dan pengalaman positif bagi tetamu yang datang dari seluruh penjuru nusantara, dan terpenting menghasilkan ide dan gagasan konstruktif serta menginsiprasi daerah lain. Apalagi tema yang diusung bernilai strategis bagi kelanjutan pembangunan dan kemajuan bangsa. Menurut informasi, tema Rakornas adalah “Peran strategis biro hukum dan bagian hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah”. Mengacu ke tema barusan, kami anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru dan yang duduk di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menaruh asa ke Pemko. Supaya momen bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin. Sehingga menjadi kebanggaan bagi Riau secara keseluruhan menimbang status Kota Pekanbaru sebagai ibukota provinsi.
Banyak sebenarnya keinginan yang hendak disampaikan. Paling utama perlunya memanfaatkan Rakornas bukan semata peluang mempromosikan Kota Pekanbaru, entah itu kuliner atau objek pariwisata. Kita mau sesuatu yang lebih besar. Menimbang tema acara berkaitan produk hukum, ini celah untuk menyampaikan narasi membangun negeri. Terutama upaya mempertahankan keberhasilan Kota Pekanbaru di bidang kebijakan dan regulasi. Boleh dibilang Pekanbaru cukup mentereng seiring prestasi. Teristimewa Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru yang konsisten memperoleh penghargaan berturut-turut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kesuksesan berinovasi dan penerapan teknologi terbaru juga membuat MPP Kota Pekanbaru dinobatkan Kemenpan RB sebagai salah satu MPP terbaik sekaligus menjadi percontohan MPP digital di Indonesia, disamping MPP di Kota Banyuwangi Jawa Timur. Begitujuga di bidang ketenagakerjaan, Kota Pekanbaru menempati posisi terbaik III Paritrana Award tahun 2022, setelah Kabupaten Bengkalis terbaik I dan Kabupaten Kepulauan Meranti di tempat II. Paritrana Award sebuah penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhasil melindungi keselamatan kerja di wilayahnya.
Kehadiran MPP dan apresiasi bidang ketenagakerjaan sedikit contoh kesuksesan. Keberhasilan tadi buah efektifnya regulasi dan implementasi. Tanpa didukung peraturan yang baik dan komitmen melaksanakan aturan yang sudah dibuat mustahil program atau kegiatan bisa berjalan dan bermanfaat ke masyarakat. Walau ditemukan cela dan kekurangan, dirasa wajar. Selagi diiringi kesungguhan selalu berbenah. Tentu tak hanya membanggakan capaian. Pertemuan dan diskusi sepanjang acara idealnya diarahkan guna memperkaya konsep dan pembenahan regulasi. Masukan dan pengetahuan yang diterima dan diserap dari berbagai daerah modal berharga untuk melanggengkan prestasi yang sudah dicapai. Diantara pertanyaan yang fundamental diajukan, apakah regulasi yang diterbitkan sudah berkontribusi signifikan mewujudkan masyarakat sejahtera, makmur dan adil? Atau memakai perspektif lebih komprehensif yang merujuk ke konsep Strategi Nasional Reformasi Regulasi Kementerian PPN/Bappenas RI, yakni: Pertama, sebagai pedoman perilaku, sudahkah regulasi menjadi pedoman terselenggaranya dinamika sosial baik terhadap kegiatan formal maupun informal? Kedua, sebagai instrumen pembangunan, sudahkah regulasi menggerakkan sumber daya untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan?
Saling Memperkuat
Walau terkesan teoritis, pertanyaan di atas penting diajukan. Negeri kita tak kurang aturan. Malah kebanyakan. Akan tetapi, banyak aturan dibuat belum memenuhi ekpektasi dan belum sepadan hasil yang diperoleh. Sementara proses pembentukan peraturan memakan anggaran dan duit rakyat. Banyak ilustrasi yang menggambarkan betapa masih rendah kualitas regulasi di negeri kita. Selain mengalami “obesitas”, tak sedikit aturan dibuat bukan atas dasar aspirasi masyarakat. Atau justru menguntungkan kepentingan kelompok dan kalangan tertentu saja. Ujungnya manakala dilaksanakan memicu konflik. Wajar kemudian tren jumlah peraturan baik itu diterbitkan Pemerintah Pusat dan Pemda yang berujung protes atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terus meningkat. Diantaranya UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional. Imbas regulasi yang bermasalah terasa ke seantero negeri. Paling hangat kerusuhan di Pulau Rempang-Batam, yang sedikit banyak masih berkaitkelindan dengan misi kemudahan investasi seperti yang dijanjikan di UU Cipta Kerja.
Teruntuk Pemko Pekanbaru, selain menginspirasi, Rakornas juga momentum menyerap inspirasi dari Pemda lain. Terlebih Kota Pekanbaru belakangan menghadapi sejumlah persoalan pelik. Teranyar perkara penarikan retribusi parkir yang digugat oleh elemen masyarakat. Permasalahan bermula dari dasar hukum dan pelaksanaan penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum yang dinilai tak sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru 138/2020 yang mana dasar penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum pada ruang milik jalan. Bahkan, berdasarkan polling beberapa media online di Riau, hampir 90 persen warga mengeluhkan praktik parkir. Lantas apa gunanya regulasi dibuat jika malah merugikan masyarakat. Sampai-sampai Pekanbaru dikasih julukan kota seribu parkir. Selain pengutipan parkir yang terkesan membabi-buta, besaran retribusi parkir yang disamakan di semua tempat juga dikritik. Menurut masyarakat, semestinya dibedakan berdasar zonasi. Kenaikan harga tarif parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat pun bikin masyarakat bertanya-tanya. Asbab tidak transparan ke publik. Imbasnya Pemko diminta mencabut Perwako tentang perparkiran. Di luar parkir, juga ada problem klasik khas perkotaan semisal banjir, kemacetan, pengelolaan transportasi umum dan lain-lain.
Kembali ke topik semula acara Rakornas Produk Hukum Daerah se-Indonesia, kita menanti narasi konstruktif. Orientasi yang dikehendaki adalah memperkuat Sistem Regulasi Nasional. Tujuannya agar aturan dibuat tertib dan memperhatikan kaidah-kaidah berlaku serta menjawab kebutuhan lokal. Poin penting selanjutnya dalam Rakornas ini antara lain mewujudkan kesamaan pemahaman fungsi pembentukan regulasi, khususnya kabupaten/kota sebagai ujung tombak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; mewujudkan sinergitas pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; dan terakhir dapat menjadi bahan masukan guna menata kembali standar pembentukan peraturan ideal. Rakornas secara eksplisit merupakan representasi filosofi bangsa yakni kesatuan dan bermusyawarah bermufakat. Masing-masing daerah punya kelebihan dan kekurangan. Disinilah antar daerah harus saling membantu dan saling menguatkan.
Dr. (H.C.) H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM.
ANGGOTA DPRD PROVINSI RIAU DAPIL KOTA PEKANBARU