BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sejauh ini Muhammadiyah belum berpikir ikut kelola “Pesantren Bersama” Eks Markaz Syariah Habib Rizieq.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berharap persoalan lahan yang dikelola oleh Habib Rizieq Shihab itu diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebaiknya persoalan pemanfaatan lahan PTPN VIII diselesaikan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, seperti dilansir dari suaramuhammadiyah.id, Rabu, 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD belum bicara terkait solusi masalah tanah Markaz Syariah dengan PTPN. Namun dia ada pandangan mengenai pengelolaan pesantren bersama.
“Saya kira yang lebih berwenang adalah Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri BUMN, dan Pemerintah Jawa Barat,” tambahnya.
Menurut Mu’ti usulan yang disampaikan Mahfud itu adalah pendapat pribadi. Dia meminta agar pejabat publik tidak berwacana di ruang publik.
“Kalau Pak Mahfud berpendapat, mungkin lebih sebagai pribadi. Sebaiknya, para pejabat publik tidak banyak berwacana dan berpolemik di ruang publik,” katanya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad juga menanggapi usulan pondok pesantren bersama itu. Dia menyebut usulan itu sah saja jika merupakan jalan keluar terbaik.
“Bisa saja kalau itu sesuatu jalan keluar yang terbaik, silakan. Tetapi kalau Muhamadiyah mungkin tidak akan ikut mengelola pesantren, kecuali ada keputusan nanti keputusan pimpinan Muhammadiyah,” kata Dadang saat dihubungi terpisah.
Dadang menyebut Muhammadiyah telah memiliki lembaga pendidikan yang dikelola sendiri. Sehingga dia menegaskan Muhammadiyah tidak akan terlibat jika usulan Markaz Syariah menjadi pesantren bersama terwujud.
“Ya mungkin, tapi kalau Muhammadiyah tidak akan ikut karena kita punya garapan-garapan sendiri. Muhammadiyah akan punya model pesantren sendiri, punya sekolah-sekolah, kita terlalu sibuk mengurusi. Mungkin itu serahkan kepada yang mau, siapa, ormas-ormas Islam,” jelasnya.
Kemudian, Dadang juga menanggapi polemik di lahan Markaz Syariah dengan PTPN. Dia kemudian menyinggung penggunaan lahan itu untuk kepentingan pendidikan.
“Saya kira banyak tanah PTPN yang menganggur, yang tidak terurus. Kalau ada seseorang yang memanfaatkan kenapa itu harus diungkit-ungkit kembali,” ungkapnya.
“Apalagi untu kepentingan pendidikan. Menurut saya biarkan saja itu asal dipakai dalam kebaikan, tidak melawan negara, itu saja,” tuturnya. (bpc2)