BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengimbau masyarakat agar tak menyebarluaskan atau membagikan video penembakan masjid di Selandia Baru.
Dikatakan Setu, penyebarluasan video tersebut malah membuat para teroris tersebut, yakni menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
“Karena itu, kami mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru,” ujar Setu melalui siaran persnya yang diterima bertuahpos.com, Jumat 15 Maret 2019.
Dilanjutkan Setu, penyebarluasan konten kekerasan juga melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
“Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” pungkas dia.Â
Sebelumnya, penembakan sadis dan brutal terjadi di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Jumat 15 Maret 2019. Pelaku tidak hanya menembaki jemaah masjid, namun juga menyebarkannnya secara langsung di media sosial.
Dari video yang beredar, pelaku tampak berjalan ke masjid, dan mulai menembaki pintu masjid. Beberapa orang tergeletak. Pelaku kemudian masuk ke masjid, dan menembaki siapa saja yang terlihat.
Pelaku tampak tak mengenal rasa kasihan. Bahkan, korban yang sudah tergeletak di masjid kembali ditembaki tanpa ampun.
Pemerintah Selandia Baru mengkonfirmasi bahwa ada 40 korban tewas. 30 korban di Masjid Al-Noor, dan 10 korban lagi di Masjid Linwood. (bpc2)