BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – RD wanita 32 tahun harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Polsek Senapelan, dia ditahan sejak Kamis 20 Juli 2023.
RD diduga melakukan penggelapan di Hotel Mutiara Merdeka tempatnya bekerja, dia melakukan penggelapan uang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Perempuan umur 32 tahun itu dijerat Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari pihak menajemen hotel lantaran menggelapkan uang pembayaran Gas Elpiji sejak bulan sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Oktober 2022. Akibatnya pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp332 juta lebih,” ucap Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang, Senin 24 Juli 2023.
Aksi penggelapan tersebut diketahui saat pihak CV Aneka Jaya Bersama selaku Supplier tabung gas elpiji ke Hotel Mutiara memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp332 juta lebih.
“Merasa ada yang tidak benar pihak manajemen kemudian melakukan audit terhadap semua pembukuan yang berhubungan dengan tagihan LPG dan diketahui bahwa semua tagihan sudah dibayar namun digelapkan oleh pelaku,” terangnya.
Dan setelah melakukan audit, manajemen hotel memanggil RD. Dan dihadapan manajemen, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Dihadapan menagemen pelaku mengakui semua perbuatannya, lalu kemudian pihak menajemen malaporkan pelaku ke Polsek Senapelan,” sambungnya.
Usai menerima laporan pihak manajemen, petugas kemudian memanggil dan memeriksa pelaku.
“Dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.