• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tuntutan Dua Terdakwa Perjudian Dua Kali Ditunda

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 April 2020
Foto : Ilustrasi (Net)

Foto : Ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa perjudian, masing-masing Suardini alias Buyung dan Suherjzal, dua kali ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Wilsariani belum siap dengan tuntutannya.

Berdasarkan catatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dua kali penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut yakni pada Kamis 2 April 2020 dan Selasa 7 April 2020. Akibat penundaan tersebut sidang pembacaan tuntutan kembali dilanjutkan Selasa 14 April 2020.

Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Wilsariani, sebelumnya disebutkan terdakwa Suardini alias Buyung dan Terdakwa Suherjzal alias Kenek, Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WIB di rumah makan Simpang Raya, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, akan tetapi karena para terdakwa di tahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian besar saksi bertempat tinggal didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana, Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.

Kedua terdakwa bersama – sama menyelenggarakan permainan judi jenis togel dengan cara menerima pesan singkat (SMS) pasangan nomor atau angka undian berhadiah jenis togel yang dipasang oleh masyarakat umum setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dari pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Masyarakat memasang angka melalui pesan singkat yang dikirim ke handphone milik terdakwa Suardini dengan nomor telpon 0812 7018 5493. Setelah jam 14.00 WIB, terdakwa Suardini menuliskan angka – angka pesanan tersebut dalam bentuk pesan singkat di handphone terdakwa Suardini, lalu dikirimkan kepada terdakwa Suherizal.

Selanjutnya, terdakwa Suherizal mengirimkan nomor pasangan tersebut kepada saksi Mahmuddin Manurung alias Ucok (vonis 4 bulan penjara). Selanjutnya terdakwa Suardini menyetora uang hasil penerimaan pesanan togel dari masyarakat kepada terdakwa Suherizal. Terdakwa Suherizal kmudian menyetorkannya kepada Mahmudin Manurung.

Sekitar pukul 17.45 WIB, terdakwa Suherizal mendapat pesan singkat dari Mahmuddin Manurung nomor pemasang yang dinyatakan pemenang. Lalu terdakwa terdakwa Suherizal menyerahkan uang hasil kemenangan tersebut kepada masyarakat yang telah memasang nomor togel yang dinyatakan pemenang dan para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 % dari omset hasil penjualan nomor togel tersebut.

Adapun undian berhadiah jenis Togel tersebut tersebut terdiri dari beberapa jenis yang tentunya masing-masing jenis berbeda juga keuntungannya, dengan rincian, untuk setiap pembelian jenis nomor 2 angka dengan modal dasar sebesar Rp1.000, maka si pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp65.000.

Untuk setiap pembelian jenis nomor 3 angka dengan modal dasar sebesar Rp1.000, maka si pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp325.000.

Untuk setiap pembelian jenis nomor 4 angka dengan modal dasar sebesar Rp1000, maka sipemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp1.800.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.*(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka
Kesehatan

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

...

Read moreDetails
Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Next Post

Apindo Riau: Pemda Harus Segera Eksekusi Permen Tenaga Kerja

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.