BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa perjudian, masing-masing Suardini alias Buyung dan Suherjzal, dua kali ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Wilsariani belum siap dengan tuntutannya.
Berdasarkan catatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dua kali penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut yakni pada Kamis 2 April 2020 dan Selasa 7 April 2020. Akibat penundaan tersebut sidang pembacaan tuntutan kembali dilanjutkan Selasa 14 April 2020.
Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Wilsariani, sebelumnya disebutkan terdakwa Suardini alias Buyung dan Terdakwa Suherjzal alias Kenek, Minggu tanggal 20 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WIB di rumah makan Simpang Raya, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, akan tetapi karena para terdakwa di tahan di Rutan Pekanbaru dan sebagian besar saksi bertempat tinggal didalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAPidana, Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian.
Kedua terdakwa bersama – sama menyelenggarakan permainan judi jenis togel dengan cara menerima pesan singkat (SMS) pasangan nomor atau angka undian berhadiah jenis togel yang dipasang oleh masyarakat umum setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dari pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Masyarakat memasang angka melalui pesan singkat yang dikirim ke handphone milik terdakwa Suardini dengan nomor telpon 0812 7018 5493. Setelah jam 14.00 WIB, terdakwa Suardini menuliskan angka – angka pesanan tersebut dalam bentuk pesan singkat di handphone terdakwa Suardini, lalu dikirimkan kepada terdakwa Suherizal.
Selanjutnya, terdakwa Suherizal mengirimkan nomor pasangan tersebut kepada saksi Mahmuddin Manurung alias Ucok (vonis 4 bulan penjara). Selanjutnya terdakwa Suardini menyetora uang hasil penerimaan pesanan togel dari masyarakat kepada terdakwa Suherizal. Terdakwa Suherizal kmudian menyetorkannya kepada Mahmudin Manurung.
Sekitar pukul 17.45 WIB, terdakwa Suherizal mendapat pesan singkat dari Mahmuddin Manurung nomor pemasang yang dinyatakan pemenang. Lalu terdakwa terdakwa Suherizal menyerahkan uang hasil kemenangan tersebut kepada masyarakat yang telah memasang nomor togel yang dinyatakan pemenang dan para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 10 % dari omset hasil penjualan nomor togel tersebut.
Adapun undian berhadiah jenis Togel tersebut tersebut terdiri dari beberapa jenis yang tentunya masing-masing jenis berbeda juga keuntungannya, dengan rincian, untuk setiap pembelian jenis nomor 2 angka dengan modal dasar sebesar Rp1.000, maka si pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp65.000.
Untuk setiap pembelian jenis nomor 3 angka dengan modal dasar sebesar Rp1.000, maka si pemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp325.000.
Untuk setiap pembelian jenis nomor 4 angka dengan modal dasar sebesar Rp1000, maka sipemasang akan mendapatkan uang sebesar Rp1.800.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.*(bpc17)