BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Tiga kubik kayu olahan jenis Balau dan Kulim disita Tim Satuan Tugas Polisi Kehutan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Cerita Humas TNBT Inhu Nurhajjah, dari Jum’at (31/1), awalnya tim Polhut tadi sebelum menangkap dua pelaku yakni, Keling (50) dan Ali (26), melakukan pengintaian terlebih dahulu kepada dua orang pelaku itu.
“Dari tangan dua tersangka itu, kita amankan tiga kubik kayu, yang diduga kuat asal hutan TNBT,” kata Nurhajjah, kepada Bertuahpos.com, kemarin Rabu (5/1).
Untuk kedua tersangka tadi penyidik Polhut langsung melimpahkan perkara itu kepada Polres Inhu.
Saat dikonfirmasi Humas Polres Inhu Aipda Misran, membenarkan bahwa pihaknya telah terima pelimpahan Polhut TNBT (1/2) lalu.
“Selain pelaku tadi yang berhasil diamankan pihak kepolisian juga telah menyita satu unit mobil Dumb Truck dengan nomor polisi BM 9146 AT,” tutur Misran.
Dari hasil introgasi pihak kepolisian kayu olahan tadi rencananya akan dikirim ke Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Sebrida, dari Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Penangkapan sendiri berawal dari kecurigaan petugas curiga saat melihat dumb truck warna kuning itu melintas dari Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku menuju Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
“Dua tersangka tadi memiliki peran berbeda yakni, Keling sebagai sopir dan Ali sebagai kernet,” tuturnya
Untuk kedua tersangka tadi pihak kepolisian menjerat mereka dengan pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 uu nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, dengan ancaman pidana kurung penjara maksimal 10 tahun.(bpc18).