BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, Rabu 16 Desember 2020, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Siak, tahun anggaran 2013-2017.
Yan Prana, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.00 WIB, hingga pukul 10.30 WIB, masih menjalani pemeriksaan di lantai lima Bidang Pidsus Kejati Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui Bertuahpos.com membenarkan pemeriksaan terhadap Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya. “Yang bersangkUtan sudah hadir tadi pukul 09.00 WIB. Saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Dikatakannya, sesuai surat panggilan sebelumnya, Yan Prana Jaya diperiksa sebagai saksi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bappeda Siak pada saat itu,” ujar Muspidauan.
Ketika ditanya mengenai tersangka dalam perkara ini, mengingat perkara sudah beberapa bulan ditingkatkan ke penyidikan, Muspidauan mengatakan, penyidik akan mempelajari keterangan para saksi-saksi. “Keterangan saksi ini nantinya akan dievaluasi dan dinilai siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, akhirnya berjanji akan menghadiri panggilan penyidik, Rabu 16 Desember 2019. Rencananya Yan Prana Jaya akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017. (bpc17)