BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi dan gratifikasi DAK tahun 2017 dengan terdakwa mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS, Rabu 5 Mei 2021 kembali digelar. Di persidangan, saksi membantah memberikan uang kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai. Namun ketika ditunjukkan bukti transfer, saksi langsung menyebut tak ingat.
Sesuai jadwal Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat orang saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH. Keempatnya yakni, Arif Budiman SE, Direktur CV Palem Gunung Raya, yang dihadirkan tatap muka.
Kemudian saksi Yudi Sapto Pranowo, PNS Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya, Mantan Kasi Non Fisik Kemenkeu, serta Yahya Purnomo, mantan Kasi Pendanaan Kawasan perumahan Dirjen Perimbangan keuangan.
yang dihadirkan secara virtual dari Suka Miskin.
Kepada majelis hakim, Arif Budiman mengakui ada memperoleh empat paket proyek DAK Kota Dumai pada Dinas Pendidikan Kota Dumai tahun 2017 dengan nilai Rp 7 miliar lebih. Di antaranya pengadaan alat komputer di dinas pendidikan Kota Dumai dengan anggaran Rp2,8 miliar yang dikerjakan CV Palem Gunung Raya.
Kemudian pengadaan alat praktek fisika Rp3,1miliar yang dikerjakan CV Berkat Karya Mandiri, kemudian proyek yang dikerjakan CV Cahaya Anugera Rp2,11 miliar dan proyek meubeler yang dikerjakan oleh Abang Arif Budiman yang bernama Dedi Jauhari dengan nama perusahaan CV Putra Bungsu.
Kepada majelis hakim, Arif Budiman mengaku mengetahui adanya proyek tersebut dari LPSE dan diperoleh melalui proses tender. “Proyek tersebut dapat dari proses tender majelis,” ujar Arif Budiman.
Ketika hakim ketua Lilin Herlina menanyakan apakah, saksi Arif Budiman mengenal Syaari, Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Arif mengatakan, kenal ketika penandatanganan jaminan kontrak. Arif mengaku sebelumnya tidak mengenal dan tidak pernah berhubungan dengan Syaari.
Hakim juga menanyakan, apakah Syaari pernah menghubungi saksi Arif sebelum proses tender proyek tersebut, Arif mengatakan tidak pernah. Hakim menyatakan keterangan Arif ini bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Syaari ketika di persidangan sebelumnya.
Hakim Lilin Herlina kembali menanyakan apakah saksi Arif Budiman ada memberikan uang fee dua persen atau sebesar Rp150 juta kepada Syaari, sesuai keterangan sebelumnya, saksi Arif kembali membantahnya dengan mengatakan tidak pernah. Hakim kembali menanyakan apakah saksi Arif pernah bertemu di kedai kopi dengan Syaari, saksi Arif kembali membantah dengan mengatakan tidak pernah.
Hakim kembali menanyakan kepada saksi Arif apakah saksi pernah memberikan uang bantuan kepada Syaari, apakah itu uang makan atau untuk tiket, saksi Arif kembali membantah dengan mengatakan tidak pernah.
Hakim kemudian menanyakan apakah saksi Arif ada memiliki rekening BCA, saksi Arif mengatakan ada. Kemudian hakim meminta kepada Jaksa KPK untuk menunjukkan bukti transaksi transfer uang dari ATM Arif Budiman kepada Syaari sebesar Rp15 juta pada tanggal 8 Juli 2017. Ketika majelis hakim menanyakan bukti tersebut, Arif Budiman mengaku tidak ingat transaksi apa itu. (bpc17)