BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017, Syamsuri Achmad SSos, MSi dan Kasubag Verifikasi, Pelaporan dan Keuangan, Mazlan, SE MM, Selasa 19 September 2023 diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Keduanya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp8,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum, Jupri Wandi Banjar Nahor SH dan Eddy Sugandi Tahir SH MH, dalam dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan keduanya dilakukan pada Januari hingga Desember 2017 lalu.
“Terdakwa Syamsuri Achmad telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum,” katanya.
Dijelaskan, terdakwa selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 dan Pengguna Anggaran kegiatan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode Januari – Juli 2017 menggunakan kas hasil pencairan dana UP/GU yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada Tahun 2017.
Selain itu, terdakwa juga membuat pengeluaran kas seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan Tahun 2017, dengan mengajukan SPP-GU, serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan, dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban fiktif yang disiapkan oleh saksi Riris Opat Juliana atas perintah dari Terdakwa Syamsuri Achmad Mazlan.
“Terdakwa melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan Tahun 2017, memperkaya diri sendiri sebesar Rp8.436.060.731,” tambahnya.
Uang korupsi ini digunakan untuk membayar hutang, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif, dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Perbuatan kedua terdakwa bermula, adanya Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2017 tentang APBD Tahun 2017, ditetapkan Anggaran Belanja pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp56.415.155.829 dengan realisasi sebesar Rp26.527.768.504 atau sebesar 47,02%.
Realisasi belanja tersebut terdiri dari pengeluaran belanja melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) sebesar Rp18.588.907.395, dan melalui mekanisme pembayaran Langsung (LS) sebesar Rp7.938.861.109.
Bahwa pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan oleh terdakwa Syamsuri Achmad, Mazlan beserta tiga orang Bendahara Pengeluaran yaitu saksi Riris Opat Juliana periode bulan Januari 2017 s/d bulan Juni 2017, saksi Puspasari periode bulan Juni 2017 s/d Desember 2017 dan saksi Aulia Saputra periode tanggal 19 s/d 31 Desember 2017.
Bahwa berdasarkan Peraturan Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2017 tanggal 8 Maret 2017 tentang Penetapan Uang Persediaan SKPD dan Batas Ganti Uang Persediaan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2017, Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir memperoleh alokasi Uang Persedian (UP) sebesar Rp3 miliar.
Atas alokasi tersebut, saksi Riris OpatJ uliana selaku Bendahara Pengeluaran periode bulan Januari s/d Juni 2017 membuat SPP-UPNomor : 00006/SPP/UP/4.01.02.02/B02/2017 tanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp3 miliar.
“Selanjutnya terdakwa Mazlan meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP dan diverifikasi oleh saksi Suleiman pada tanggal 27 Maret 2017 dengan keterangan hasil verifikasi lengkap dan sah,” ungkapnya.
Bahwa setelah proses verifikasi SPP-UP, kemudian terdakwa Mazlan meneliti dan memverifikasi kelengkapan dokumen pengajuan SPM-UP dan menyatakan lengkap dan sah, lalu terdakwa Mazlan meminta tandatangan saksi Suleiman selaku Kasubbag Perencanaan dan Keuangan (PPK-SKPD) periode 2014 hingga Oktober 2017 pada Surat Pernyataan Verifikasi, lalu Terdakwa Syamsuri Achmad selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SPM-UPNomor: 00006/SPM/UP/4.01.02.02/802/2017 tanggal 27 Maret 2017 sebesar Rp3 miliar.
Kemudian SPP-UP dan SPM-UP tersebut diajukan kepada Kuasa BUD pada BPKAD Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya saksi Alkan selaku Kuasa BUD mengeluarkan SP2D UP Nomor : 00246 / SP2D / UP / 4.01.02.02 / 2017 tanggal 31 Maret 2017 dan dana UP Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir tersebut ditransfer pada tanggal 31 Maret 2017 ke rekening Bank Riau nomor rekening 11-30-20366-7 sebesar Rp3 miliar.
Bahwa dana UP tersebut ditarik dari rekening Bank Riau nomor rekening 11-30-20366-7 a.n. Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan tabel tersebut diketahui terdapat. pengeluaran dana sebesar Rp3 miliar yang tidak seluruhnya diserahkan kepada PPTK dan Pelaksana Kegiatan, tetapi sebagian digunakan untuk pembayaran kegiatan di luar DPA Sekretariat DPRD TA 2017 sesuai memo/catatan dari Terdakwa Syamsuri Achmad.
Bahwa dalam permintaan dan pencairan UP tidak melampirkan SPJ kegiatan,namun SPJ penggunaan UP akan diserahkan sebelum pengajuan/permintaan GU. Setelah dana UP berada di rekening Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa memberikan catatan untuk kegiatan yang akan dibayarkan dengan menggunakan dana UP kepada saksi Riris Opat Juliana.
Bahwa saksi Riris Opat Juliana menyiapkan cek penarikan dana UP yang ditandatanganinya bersama Terdakwa. Bahwa setelah dana UP tersebut dicairkan, saksi Riris OpatJuliana melakukan pembayaran atas kegiatan sesuai catatan yang diberikan oleh Terdakwa.
Penggunaan dana UP sebesar Rp1.357.430.856, untuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 yang telah ada pertanggungjawabannya.***(Hendra)