BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto dan Plt Kepala BPKAD, Alamsyah Almubarok, tegas menyatakan tolak permintaan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, terdakwa korupsi yang di OTT KPK beberapa waktu lalu.
Namun anehnya, sejumlah OPD bersedia menyetorkan 10 persen dana GU dan UP ke terdakwa dengan alasan takut lepas jabatan.
Hal ini terkuak dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 19 September 2023.
Sesuai jadwal, Bambang Suprianto dan mantan Plt Kepala BPKAD, Alamsyah Almubarok, dihadirkan sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta SH MH.
Saksi Alamsyah Almubarok, mengatakan dia sebelumnya menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan di BPKAD Kepulauan Meranti. Lalu, pada Oktober 2021, ia diangkat menjadi Sekretaris BPKAD
Kemudian, pada tanggal 3 Desember 2021, ia diangkat menjadi Plt Kepala BPKAD, menggantikan Bambang Suprianto, yang diangkat menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dia mengaku, sebagai Plt Kepala BPKAD, dia sekaligus merangkap sebagai Bendahara Umum Pemkab Kepulauan Meranti.
Sekitar pertengahan Januari 2022, Alamsyah Almubarok, mengaku dipanggil oleh terdakwa (M Adil) ke rumah dinas Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang.
Di sana, dia mendapat arahan khusus dari M Adil, soal pelaksanaan pemotongan 10 persen dari dana Guna Uang (GU) dan Uang Persediaan (UP) seluruh OPD.
Adil meminta agar aksi mengkondisikan dan mengkoordinasikan pemotongan 10 persen. “Mohon bantu pemotongan 5 sampai 10 persen dari GU dan UP kepada OPD lain,” ujar saksi menirukan perintah terdakwa kepada dirinya.
Saat itu, Alamsyah mengaku meng-iya-kan saja. Namun, setelah pertemuan itu, di, menemui Sekda yakni Bambang Suprianto dan melaporkan bahwa dirinya mendapat perintah dari bupati untuk mengkondisikan dan mengkoordinasikan pemotongan 10 persen pencairan GU dan UP.
Mendapat laporan ini, Sekda Bambang Suprianto dengan tegas meminta saksi Alamsyah Almubarok, untuk tidak melaksanakan perintah bulati tersebut, karena tidak dibolehkan dalam aturan.
Setelah itu, saksi tidak melaksanakan perintah terdakwa Muhammad Adil.
Pada suatu kesempatan, saksi Alamsyah Almubarok melapor ke Buati M Adil, bahwa dirinya tidak bersedia dan tidak berani memanggil OPD untuk mengkoordinasikan pemotongan 10 persen dari pencairan GU dan UP tersebut.
Saksi meminta agar Bupati M Adil yang menyampaikannya langsung ke OPD. “Mendengar hal ini, Bupati M Adil mengatakan, ‘ya uwes’,” ujar Alamsyah Almubarok menceritakan.
Pada ertengahan Ramadhan 2022, tak banyak kegiatan yang bisa dilaksanakan, karena ada perubahan nomenklatur, server terbakar dan gangguan listrik.
Ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Alamsyah Almubarok melapor kepada Bupati M Adil, ijin pulang ke Pekanbaru untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Saat itu, masih menurut keterangan saksi Alamsyah, terdakwa M Adil mengatakan kepadanya bahwa GU dan UP belum bisa dicairkan. Bupati minta bantu untuk lebaran.
Karena ingin pulang, saksi mengaku pada saat itu ada pencairan tunjangan dan saksi memberikan tunjanganya sebesar Rp20 juta kepada terdakwa M Adil.
Usai Idul Fitri, ketika hari pertama kerja, dirinya sedang berada di ruang Sekda Bambang Suprianto. Saat itu, Sekda mendapat laporan dipanggil untuk suatu acara.
Lalu Sekda meminta ajudan mencari tahu acara apa. Ternyata acara tersebut adalah pelantikan pejabat di lingkungan Setdakab Kepulauan Meranti.
Sekda Bambang Suprianto, kemudian mengajak saksi Alamsyah Almubarok ke acara tersebut.
Namun 15 menit sebelum pembacaan naskah pelantikan, Bambang Suprianto baru mengetahui kalau saksi Alamsyah di non jobkan, dan menjadi staf biasa di DLHK.
Sementara posisi Sekretaris BPKAD sekaligus Plt Kepala BPKAD saat itu dilantik Fitria Nengsih.
Alamsyah Almubarok, yang hadir saat itu, memberikan ucapan selamat kepada Fitria Nengsih, karena telah menggantikan posisinya.
Saat ini Alamsyah Almubarok, telah pindah ke BPKAD Pemerintah Provinsi Riau.
Ketegasan Sekda Bambang Suprianto dan Alamsyah Almubarok ini, ternyata tidak diikuti oleh OPD lain di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Seperti halnya Kadis PUPR Kepulauan Meranti, Mardiansyah, yang bersedia menyetorkan Rp350 juta kepada terdakwa M Adil dan memerintahkan Sekretaris Dinasnya menyerahkan hingga Rp1,8 miliar kepada M Adil.
Alasan mereka, takut dinonjobkan.***(Hendra)