BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Provinsi Riau, Rajendra Alamarta, mengingatkan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), untuk tidak menggugurkan rekanan yang mengikuti lelang dengan alasan anggota asosiasi yang belum terakreditasi sesuai Kepmen PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020.
Hal ini ditegaskan Rajendra Alamarta, yang juga Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (DPP AKSI) Riau, kepada wartawan Minggu 20 September 2020.
“Sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2020, asosiasi yang belum lolos akreditasi tersebut tidak dibekukan. Masih bisa melaksanakan fungsi pembinaannya terhadap anggota, serta dapat mengajukan proses akreditasi pada periode selanjutnya yang dilaksanakan LPJK setiap empat bulan,” terang Rajendra.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk asosiasi yang belum terakreditasi, ada kewenangannya yang ditangguhkan. Seperti belum dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta mengusulkan anggotanya menjadi pengurus Lembaga LPJK.
“Ketua yang baik , ialah ketua yang mementingkan kepentingan anggotanya . bukan kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompok tertentu,” tutup Ketua Umum Astakoni Riau Rajendra Alamarta. (bpc17)