BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — PA 212 mendesak aparat kepolisian segera menetapkan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka dan ditahan terkait sejumlah pernyataannya yang menuai kontroversi belakangan ini.
Wakil Sekretaris Jendral PA 212 Novel Bamukmin mengungkapkan harapannya itu sebagai bentuk tegaknya hukum yang berkeadilan, sekaligus memperbaiki citra kepolisian yang selama ini dinilai sarat dengan kepentingan politik oligarki.
“Seharusnya bisa ditetapkan tersangka dan ditahan, demi keadilan dan tegaknya hukum dan untuk bisa memperbaiki citra Polri yang sarat dengan kepentingan politik oligarki,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Sejauh ini dia mengaku pesimis kalau Abu Janda bisa ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun sebelumnya dia yakin bahwa Polri di bawah kendali Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Listyo Sigit sempat berjanji proses penegakan hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah bila dirinya menjabat Kapolri. “Namun nggak tepat juga dugaan saya,” kata Novel.
Menurut penilaiannya, tak kan ada efek jera bagi buzzer atau pendengung bayaran, bila Abu Janda tak ditahan oleh pihak kepolisian. Namun jika dibiarkan, kata dia, peran para buzzer sangat potensial untuk memecah belah bangsa.
“Sangat bahaya dengan ujaran-ujaran pemecah belah bangsa, apalagi yang disinggung masalah rasisme,” kata Novel, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.
Dia menekankan, bahwa pihak PA 212 menunggu pihak kepolisian untuk menyeret Abu Janda ke meja hijau. Bila tak diproses, Novel akan melayangkan protes hingga buka peluang untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.
“Protes pasti akan kami sampaikan. Namun untuk turun ke jalan kami masih pikirkan mengingat pandemi,” kata Novel. (bpc2)