BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aries Susanti Shut, kontraktkor pelaksana pengadaan alat IPA Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun Anggaran 2018, dituntut selama sembilan tahun enam bulan penjara. Ssmentara Sartian Kabid Sarana Prasarana Disdikpora dan Ledi Oktora direktur perusahaaan dituntut maaing-masing tiga tahun penjara.
Ketiganya dinilai Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing, Imam Hidayat SH MH, terbujti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk terdakwa Aries Susanto Shut, dinilai terbukti sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ssmentara terdakwa Sartian dan Ledi Oktora dinilai terbukti sesuai Pasal 3 UU Tipikor.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang digelar Kamis 1 September 2022. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Aries Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp1.277.060.270, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga tahun. Aris juga dituntut membayar denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan
Sementara unyuk terdakwa Ledi Oktora dituntut membayar denda sebesar Rp76 juta, subsider 3 bulan penjara. Ledi dan Sartian juga diwajibkan membayar denda sebssar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya diketahui, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan hari Selasa tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018. Perbuatan terdakwa bermula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018, menganggarkan Rp5 miliar untuk kegiatan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi.
Terdakwa Sartian ,ST.,M.Si. selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu juga ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Selanjutnya terdakwa Sartian ST.,M.Si bersama Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) saksi Wiwin Saattiadi SPd dan saksi Faisal selaku Kasi Bangunan dan Gedung melakukan survey harga untuk penetapan spesifikasi teknis barang. Terdakwa Sartian ST.,M.Si. mengacu kepada spesifikasi teknis barang yang ada di Kantor dan Gudang dari PT Grand Sains yang beralamat di Bekasi.
Penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang dilakukan oleh terdakwa Sartian, ST, M.Si didasarkan pada daftar harga barang yang diperoleh dari PT. Grand Sains dengan pembulatan sebesar Rp200 juta untuk 22 sekolah yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun 2018, pihak PT. Grand Sains ada memberikan potongan diskon sebesar 40 % sedangkan untuk pajak PPN, PPH, distribusi dan pelatihan sudah termasuk dalam diskon ter-sebut.
Selanjutnya, dilakukan lelang.Setelah proses lelang berjalan dan dilakukan Evaluasi Administrasi, Evaluasi Dokumen Kualifikasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga dan Pembuktian Kualifikasi terhadap CV. ELOK JUO dengan Direktur Ledi Oktora alamat Jalan Batang Bunai, RT. 001/RW.001, Ds. Pisang Berebus, Kec. Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi dinyatakan telah memenuhi syarat/lulus dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Pada saat proses lelang pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2018 tersebut, terdakwa Sartian, ST, M.Si memasukkan harga penawaran berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh saksi Yusmantono (Orang suruhan saksi Aries Susanto) dimana harga dalam RAB tersebut dibuat berdasarkan daftar harga barang dari PT. GRAND SAINS demikian juga mengenai spesifikasi teknis barang.
Dari hasil pelelangan tersebut kemudian terdakwa Sartian, ST, M.Si menerbitkan surat No. 2018/KPA/SAPRAS/SPMK-119 tanggal 17 Juli 2018 perihal surat perintah mulai kerja untuk CV. Elok Juo selaku pelaksana pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompentensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan No :2018/KPA-SAPRAS/KONT/118 tanggal 17 Juli 2018 antara Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2018 dengan saksi Ledi Oktora selaku Direktur CV. Elok Juo yakni sebesar Rp 4.370.060.200.
Yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan pekerjaan Pengadaan Alat IPA berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut adalah saksi ARIES SUSANTO menggunakan perusahaan CV. ELOK JUO dengan cara meminjam secara lisan kepada LEDI OKTORA selaku direktur CV. ELOK JUO dengan kesepakatan bahwa ARIES SUSANTO akan memberikan fee sebesar 2 % dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.
Bahwa akibat dari penggelembungan/mark up harga barang yang dilakukan oleh Terdakwa SARTIAN,ST.,M.Si. dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Alat IPA SD Berbasis Kompetensi pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi TA 2018 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi tersebut telah mengakibatkan tim-bulnya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit oleh Dinas Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi No. 07/LHA-TT/ITKAB/2022 tanggal 17 Mei 2022 yaitu sebesar Rp1.303.120.270.***