BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Afrizal SE, Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa korupsi dana desa sebesar Rp471 juta, dengan cara membayar proyek fiktif tahun anggaran 2020-2021.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Teguh Prayogi SH MH, dihadapan majelis hakim, Senin 22 Agustus 2022, disebutkan, perbuatan terdakwa bermula tahun 2020 Desa Kelayang memiliki APBDES sebesar Rp1.974.040.352.
Terdakwa Afrizal, SE Bin Ridwan selaku Kepala Desa Kelayang dengan cara melawan hukum tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik yaitu Pembangunan Rabat Beton / Semenisasi jalan lingkungan vol 400 x 3 x 0,1 Dusun IV sebesar Rp 177.593.000, Rabat Beton / Semenisasi Jalan Lingkungan 150 x 3 x 0,10 M sebesar Rp 76.000.000, Perpipaan sambungan air bersih 90 M sebesar Rp 8.000.000, Lanjutan Pembangunan Gedung sebesar Rp 61.557.760, Penerangan lampu jalan desa sebesar Rp 52.000.000.
Namun dananya telah dicairkan dari Rekening Bank milik Desa Kelayang untuk kepentingan Pribadi Terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak menyetorkan Penerimaan pajak Desa Kelayang ke Kas Negara yaitu, Kegiatan penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp3.602.363, Kegiatan pengerasan jalan sebesar Rp10.909.963, Kegiatan pembangunan /Rehabilitasi /Peningkatan /Pengerasan Jalan – pembelian Material sebesar Rp568.728
Kemudian, kegiatan Pembangunan /Rehabilitasi /Peningkatan Balai Desa / Lanjutan Pembangunan Gedung Serbaguna-Pagar Gedung Serbaguna sebesar Rp39.796.853, Kegiatan Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan sebesar Rp454.546, Kegiatan Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi) sebesar Rp. 4.181.819, Kegiatan Pembangunan /Rehabilitasi /Peningkatan Pengerasan Jalan sebesar Rp9.597.941, Kegiatan Pembangunan /Rehabilitasi /Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong) sebesar Rp. 7.150.000, Kegiatan Pembangunan /Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan & olahraga milik Desa sebesar Rp11.584.471, Kegiatan Pembinaan PKK sebesar Rp 522.728
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : Pasal 18 ayat (3) yang mengatakan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik.
Pasal 29 Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Atas perbuatan terdakwa, berdasarkan penghitungan Inspektorat, negara telah dirugikan sebesar Rp471.837.333.***