BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra, Kamis 7 Juli 2022, dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. ia dinilai terbukti bersalah menerima suap dari GM PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Andi Dwi Nofianto, SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut Andi Putra, membayar denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta sub 1 tahun kurungan.
Jaksa KPK juga menuntut agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik terdakwa Andi Putra dicabut selama 5 tahun. Usai mendengar tuntutan ini, terdakwa melalui Penasehat hukum nya mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK disebutkan, perbuatan terdakwa Nadi Putra, Bupati Kuantan Singingi Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2026 ini, antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 di rumah Sudarso, Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, menerima uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso, selaku GM PT Adimulia Agrolestari.
Uang ini untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi.***