BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, kembali diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Jika sebelumnya ia divonis 1 tahun penjara karena korupsi 3.000 alat Rapid tes covid 19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan, kali ini ia diadili atas dugaan korupsi alat Rapid tes di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti senilai Rp400 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sri Mulyani Anom SH, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 13 Juni 2022, disebutkan perbuatan terdakwa dr Misri dilakukan antara Bulan Juli sampai dengan Bulan Desember Tahun 2020 lalu di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Provinisi Riau.
Perbuatan ini berawal adanya perjanjian kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam perjanjian itu, terdakwa dr Misri Hasanto mengeluarkan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/756, Tanggal 10 Juli 2020 Perihal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan rapid test PPDP KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan surat Nomor : 440/DINKES-Sekrt/700, Tanggal 13 Juli 2020 Perihal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesahatan dan Rapid Test PPK dan PPS KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Surat ini ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kepala Instalasi Farmasi Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain kerjasama dalam pemeriksaan rapid test antibodi yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengadakan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pemeriksaan kesehatan berupa rapid test antibodi terhadap KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, terdakwa dr Misri Hasanto mengenakan standar biaya yang didasarkan pada Surat Pernyataan Harga Satuan Pemeriksaan rapid test covid-19 yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tertanggal 03 Juli 2020 dengan harga jasa pemeriksaan rapid test covid-19 ditetapkan harga satuannya adalah sebesar Rp. 250.000, dengan perincian harga satuan alat rapid test sebesar Rp. 187.500 dan harga Jasa Pelayanan sebesar Rp. 62.500.
Bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya menggunakan Jasa Pelayanan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam kegiatan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020. Sedangkan untuk alat rapid test antibodi pihak KPU menyediakan alat sendiri dengan cara dibeli dari pihak lain, sehingga dalam hal ini KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 62.500 / orang yang diperiksa.
Sedangkan berkaitan dengan pemeriksaan rapid test antibodi terhadap Bawaslu dan Jajaran Panwaslu diserahkan seluruhnya kepada terdakwa dr Misri selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti untuk pelaksanaannya, baik dalam penyediaan alat rapid maupun Jasa Pelayanan berdasarkan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 002/RI-10/Set/HK.02.00/VII/2020 dan Nomor :440/Dinkes-Sekre/751.2 Tentang Dukungan Pelayanan Kesehatan Bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sehingga dalam pemeriksaan rapid test antibodi tersebut Terdakwa mengenakan tarif pembayaran pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp. 250.000. Karena KPU Kabupaten Kepulauan Meranti hanya membayar Jasa Pelayanan saja dalam kegiatan Pemeriksaan rapid test antibody terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2020, saksi Marisa Natalia Natra selaku Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 09 Juli 2020 telah menyerahkan alat rapid test covid-19 sebanyak 1.169 pcs kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima langsung oleh Terdakwa selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah menerima alat rapid test antibodi tersebut Terdakwa tidak menggunakan alat rapid test antibodi tersebut dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, melainkan Terdakwa mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Instalasi Farmasi perihal permintaan alat rapid test antibodi dari Instalasi Farmasi untuk digunakan dalam pemeriksaan rapid test antibodi terhadap personil KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Petugas dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sedangkan alat rapid test antibodi yang diterima Terdakwa dari saksi Marisa Natalia Natra disimpan oleh Terdakwa di ruang kerjanya.***