BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bupati Kuantan Singingi, periode 2021-2026 Andi Putra, divonis penjara selama lima tahun tujuh bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari, sesuai dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 27 Juli 2022, disebutkan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan. Sementara terhadap tuntutan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa dengan pertimbangan bahwa uang dari PT Adimulia Agrolestari tersebut bukan merupakan uang negara.
Majelis hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi agar hak publik untuk dipilih selama lima tahun setelah putusan inkrah.
Sementara perihal pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan uang Rp500 juta tersebut merupakan pinjaman terdakwa karena terdakwa memiliki banyak hutang, menurut majelis hakim harus dikesampingkan. Karena sesuai Pasal 1754 KUHPerdata, seseorang yang meminjam sesuatu dari orang lain, maka akan mengembalikan dalam jumlah yang sama. Sementara fakta-fakta hukum menurut majelis hakim tidak ada menyebutkan kapan uang tersebut akan dikembalikan dan tidak ada perjanjian tertulis.
Fakta hukum Ceking WhatsApp antara Sudarso dan Frengki Wijaya dari PT Adimulia Agrolestari, lanjut majelis hakim, terbukti uang tersebut diserahkan kepada terdakwa, kepada panitia B dan kepada Kanwil BPN dalam rangka perpanjangan HGU, maka hakim berkeyakinan uang tersebut bukan pinjaman, tapi agar mengeluarkan rekomendasi kepada PT Adimulia Agrolestari yang akan diperuntukkan sebagai syarat perpanjangan HGU.
Atas putusan ini, terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa Andi Putra selama delapan tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta sub 1 tahun kurungan, serta menuntut agar hak untuk dipilih dalam jabatan publik terdakwa Andi Putra dicabut selama 5 tahun.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK disebutkan, perbuatan terdakwa Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi Periode Tahun 2021 s.d Tahun 2026 ini, antara tanggal 27 September 2021 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021 di rumah Sudarso, Jalan Kartama Gg. Nurmalis No. 2 RT. 002 RW. 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, menerima uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso, selaku GM PT Adimulia Agrolestari.
Uang ini untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% di Kabupaten Kampar, sehingga PT Adimulia Agrolestari tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan / plasma paling sedikit 20% dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi.***