BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI — Majelis hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kabulkan seluruh gugatan Kepala BPKAD Kuansing Hendra AP dalam sidang praperadilan kasus SPPD fiktif.
Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan yang dipimpin Timothee Kencono Malye, SH, Senin 5 April 2021, siang.
“Mengabulkan permohonan praperadilan kasus Penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya,” kata hakim Timothee Kencono Malye SH saat membaca putusan.
Putusan hakim lainnya yakni memerintahkan termohon (Kejari Kuansing) untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.
Pihak Hendra AP sendiri mengajukan tujuh permohonan dalam praperadilan ini. Diantaranya menetapkan surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan tidak sah atau cacat hukum.
Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021.
Penilaian kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 600 juta dan bisa bertambah pagi. Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp493 juta.
Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra ikut serta di dalamnya.
Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Sejauh ini, hanya Hendra AP yang masih tersangka.
Hendra AP menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Ada penzaliman dalam kasusnya. Ia pun mengajukan praperadilan ke pengadilan dan akhirnya menang. (bpc10)