BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan video wall pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Pekanbaru, sebesar Rp4,48 miliar tahun 2017.
Kedua tersangka yakni VH, Pejabat Pelaksana Kegiatan dan AMi, Direktur CV Solusi Arya Prima, selaku penyedia barang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati, SH MH, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Hilman Azazi, SH, Rabu (6/2/2020).
Dikatakannya, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni, pengadaan video wall senilai Rp4,4 miliar menggunakan e katalog, tapi barang yang ada tidak sesuai kontrak, ilegal dan tidak dilengkapi petunjuk, garansi resmi pabrikan yang ada di Indoneia.
Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp3,9 miliir, atau total los karena barangnya tidak bisa dinilai dan tidak ada pabrikan di Indonesia serta tak sesuai kontrak.
Penyidik lanjut Kajati Riau, saat ini melakukan pemberkasan. Soal penahanan akan dilakukan jika dianggap diperlukan.***(bpc17)