BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi SH MH, mengaku tidak menemukan adanya penyimpangan pada proyek pembangunan Jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti tahun 2017-2018, seperti yang dilaporkan LSM Bara Api.
Baca: LSM Sebut Laporan Dugaan Korupsi PT Trifa Abadi Diendapkan dan Didiamkan Kejati Riau.
Hal ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi SH MH, ketika dikonfirmasi Bertuahpos, Senin 7 September 2020. Dikatakan Hilman, terkait laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Riau sudah menindak lanjuti laporan tersebut.
“Empat bulan yang lalu, tim ke lapangan bawa ahli, tak ada penyimpangannya. Yang dilapori itu apa gak jelas. Kalau masih belum, LSM nya suruh gelar kasus dengan ahli,” ujar Hilman.
Ketika ditanya apakah Kejaksaan Tinggi Riau sudah menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut ke LSM Bara Api selaku pelapor, Hilman mengatakan, Pelapor bisa datang menanyakan kalau ingin tahu.
Terkait pernyataan Aspidsus ini, Ketua DPD LSM Bara Api, Jackson Sihombing, secara terpisah mengatakan, mempertanyakan dasar Kejati Riau menyebut secara lisan tidak ada penyimpangan.
“Pulbaket nya sudah sampai dimana?, keterangan yang diminta sudah sejauh mana terhadap Kontraktor ataupun Dinas PUPR Provinsi Riau? Ahli mana yang mereka panggil sehingga pandai-pandai sebut tidak ada penyimpangan,” ujar Jack Sihombing.
Lebih lanjut diungkapkan J Sihombing, dokumen perencanaan sudah mereka ampirkan, photo pekerjaan, estimasi pelaksanaan sesuai acuan RAB perencanaan juga sudah mereka uraikan. “Dasar itu Saja mereka tidak bisa menjelaskan,” ujar J Sihombing.
Sihombing berharap, penegak hukum jangan jadi lawan masyarakat dengan menyebut laporan yang disampaikan tidak Jelas. “Saya sudah WA ibu Kajati Riau meminta perkembangan laporan, saya sudah WA Hilman Hizazi selaku Aspidsus meminta tanggapan perkembangan laporan. Mereka tidak bergeming, mereka diam saja, mereka yang tidak Jelas,” tegas J Sihombing.
Hal ini menurut J Sihombing berbeda dengan perlakukan Polda Riau. Polda Riau selalu menyampaikan SP2LHP terkait laporan yang disampaikan. Selain itu, Polda juga membawa pelapor ke lapangan jika dilakukan pemeriksaan lapangan. “Harusnya Kejati Riau mencontoh ini agar transparan,” ujarnya. (bpc17)