BERTUHPOS.COM, PEKANBARU — Amril Mukminin akan menjalani sidang dengan via online atas dugaan kasus korupsi yang membelit dirinya. Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru sudah memperisiapkan segalanya.
Amril Mukminin diduga terlibat dalam kasus korupsi suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
“Sidang perdana hari Kamis besok,” kata Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Silalahi. “Sidang (via virtual) karena masih dalam kondisi COVID-19.”
Amril Mukminin sudah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanannya sudah beberapa kali diperpanjang dalam rangka melengkapi berkas perkara.
Persidangan ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di majelis hakim dipimpin oleh Lilin Herlina yang juga merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru.
Sebelumnya, JPU dari KPK Tonny Frenki Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara tersangka Amril Mukminin itu ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu 17 Juni 2020 lalu. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan 63 saksi.
Dari 63 saksi yang dicantumkan KPK dalam berkas perkara Amril, ada nama Kasmarni. Istri Amril itu berada di deretan saksi ke-40 yang bakal diperiksa di persidangan. (bpc3)