BERTUAHPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan emas Antam yang melibatkan hingga 109 ton emas.
Skandal ini terjadi antara tahun 2010 hingga 2021. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 140 saksi.
“Jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang saksi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu malam.
Kuntadi menjelaskan, para tersangka dengan sengaja dan mengetahui proses pelekatan merek LM Antam pada emas yang diambil dari pihak swasta.
Para tersangka mengetahui bahwa merek LM Antam memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas,” kata Kuntadi.
Para tersangka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuntadi menambahkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses perhitungan.
Para tersangka merupakan manajer di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
– TK (periode 2010-2011)
– HN (periode 2011-2013)
– DM (periode 2013-2017)
– AHA (periode 2017-2019)
– MA (periode 2019-2021)
– ID (periode 2021-2022)
***