BERTUAHPOS.COM — PT Duta Swakarya Indah (DSI) — pemohon pencocokan (constatering) dan eksekusi lahan 1.300 hektar di KM 8 Kampung Dayun — membantah tudingan telah menyiapkan Rp7 miliar untuk menyuap oknum aparat agar eksekusi berjalan lancar.
Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum PT DSI H Suharmansyah SH MH, menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh oknum LSM dalam sejumlah media massa.
“Tudingan itu tidak benar,” kata Suharmansyah didampingi Tim Kuasa hukum lainnya Anton Sitompul SH MH, Kamis, 8 Desember 2022.
Suharmansyah juga heran darimana oknum LSM itu mendapatkan bukti jika bos PT DSI telah menitipkan uang Rp7 miliar itu di dua bank swasta.
Rinciannya, Bank CCB Rp5 miliar dan Bank CIMB Niaga Rp2 miliar. “Dari mana oknum ini mendapatkan informasi bahwa ada uang dititipkan di bank. Ini yang harus diselidiki oleh pihak kepolisian,” tegas Suharmansyah.
Padahal papar Suharmansyah, dalam surat itu hanya disebutkan tentang keterangan adanya uang nasabah di bank. Bukan keterangan adanya uang titipan untuk pelaksanaan eksekusi.
Sejauh ini menurutnya, PT DSI hanya menitipkan uang sebesar Rp26 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk PT Karya Dayun (KD) selaku termohon eksekusi.
Uang itu merupakan ganti rugi tanaman kelapa sawit yang berada di atas lahan 1.300 hektar itu.
“Berdasarkan putusan pengadilan, lahan 1.300 hektar itu milik PT DSI, namun tanaman sawit di atasnya milik PT Karya Dayun. Dalam putusan pengadilan yang inkrah itu disebutkan, agar PT DSI membayar uang ganti rugi tanaman Rp26 miliar ke PT Karya Dayun. Itu yang sebenarnya uang titipan itu,”ulasnya.
Suharmansyah tidak menampik, jika pihaknya telah melaporkan oknum LSM itu ke Mapolda Riau terkait menyebarkan informasi penghinaan dan pencemaran nama baik di media massa.
Bahkan penyidik Polda Riau akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pimpinan media online yang menerbitkan berita tudingan tersebut.
Dalam laporan disebutkan, jika oknum LSM ini diduga telah melanggar pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bukti-bukti terkait pemberitaan adanya uang Rp7 miliar ini juga sudha dikumpulkan.
Tidak hanya itu lanjut Suharmansyah, pihaknya juga telah melaporkan pimpinan redaksi dua media online yang turut memberitakan tudingan itu.
Bahkan dari rekomendasi Dewan Pers telah turun dan ditemukan adanya pelanggaran kode jurnalistik.
“Dalam surat Dewan Pers Nomor 1576/DP-K/XII/2022 tertanggal 2 Deseember 2022 disebutkan, bahwa kedua pimpinan media itu telah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang. Pasal 2 karena tidak faktual dan jelas sumbernya, serta pasal 3 karena tidak uji konfirmasi, beropini, menghakimi dan tidak menerapkan azas praduga tak bersalah,” terang Suharmansyah lagi.
Oleh karena itu, Suharmansyah meminta kepada pihak-pihak yang tidak berkompeten dalam pelaksanaan eksekusi ini agar tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena pelaksanaan eksekusi ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan berdasarkan penetapan putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura.
“Eksekusi ini memang harus dilaksanakan, karena memang sudah inkrah. Jangan ada lagi yang beropini bahwa ini ada upaya sogok-menyogok atau suap-menyuap. Tidak ada lagi cerita itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan constatering dan eksekusi ini diajukan PT DSI ke PN Siak Sri Indrapura dalam pekara Nomor 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak jo. Nomor 158 PK/PDT/2015 Jo. Nomor 2848 K/PDT/2013 Jo. Nomor 59/PDT/2013/PTR Jo. Nomor 07/Pdt.G/2012/PN Siak. Dalam permohonan eksekusi ini, PT DSI selaku pemohon dan PT Karya Dayun selaku termohon.
Objek lahan eksekusi yang merupakan perkebunan sawit seluas 1.300 hektar ini, terletak di KM 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Lahan perkebunan ini merupakan kawasan perizinan dari PT DSI, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.***[rilis]