• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 5, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hotman Paris Ungkap Pasal yang Bisa Jerat Rocky Gerung di Kasus ‘Bajingan Tolol’, Polisi Beda Lagi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 Agustus 2023
rocky berung

Pengamat Politik Rocky Gerung bisa dijerat dengan UU ITE menurut Hotman Paris.

115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Pengacaa kondangan Hotman Paris Hutapea mengatakan merespon soal kasus ‘bajingan tolol’ yang diucapkan oleh akademisi Rocky Gerung yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Akibat kalimat itu, para relawan Jokowi ramai-ramai membuat laporan polisi dan mendesak aparat kepolisian agar memenjarakan Rocky Gerung. Namun, kata Hotman Paris, tidak semudah itu.

Dia menyebut, satu-satunya upaya hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung yakni dengan UU ITE—atas dugaan pencemaran nama baik. Bukan ujaran kebencian.

Namun masalahnya, pasal pencemaran nama baik adalah delik aduan. Artinya, korban yang bersangkutan yang harus membuat laporan polisi, baru lah Rocky Gerung bisa diproses secara hukum.

Artinya, menurut penjelasan Hotman Paris, Presiden Jokowi lah yang harus membuat laporan ke polisi jika Presiden benar-benar merasa dirugikan. “Itu SOP praktik saat ini,” ujarnya lewat video yang viral di media sosial. 

Namun, polisi punya keterangan berbeda. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun termasuk delik biasa. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri saat ditanya alasan mengapa pihaknya tidak menggunakan delik aduan pada kasus tersebut.

Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh para pelapor di tiga Laporan Polisi yang dibuat terhadap terlapor RG dan RF, sebagaimana diatur dalam pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946, semuanya merupakan delik biasa, ” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan pengertian delik biasa adalah suatu perkara tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan atau korban.

“Kesimpulannya adalah dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan oleh masyarakat, maka itulah yang akan ditindaklanjuti oleh Polri (penyelidik dan penyidik) melalui serangkaian upaya penyelidikan (mencari dan menemukan peristiwa pidana) dan penyidikan (cari dan kumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan mengungkap tersangkanya),” ucap Ade Safri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi terhadap Rocky Gerung. Pertama, laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA. Dalam. Laporannya Lisman juga turut melaporkan Refly Harun. 

Kedua laporan yang dibuat oleh politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean yang juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tangga 1 Agustus 2023. 

Terakhir, laporan dilayangkan oleh organisasi sayap dari PDI Perjuangan,  yaitu DPN Repdem. Namun mereka hanya melaporkan Rocky Gerung saja, tidak seperti dua laporan sebelumnya. Laporan DPN Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.***

Sumber: Republika

Tags: rocky gerung
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Connie Amankan Dokumen Penting Hasto, Rocky Gerung: Ini Akan Jadi Perang Politik yang Panjang
Nasional

Connie Amankan Dokumen Penting Hasto, Rocky Gerung: Ini Akan Jadi Perang Politik yang Panjang

...

Read moreDetails
Gegara Rocky Gerung, KPK Berpeluang Usut Dugaan Gibran Terima Suap saat jadi Walikota Solo

Gegara Rocky Gerung, KPK Berpeluang Usut Dugaan Gibran Terima Suap saat jadi Walikota Solo

Deklarasi Anies Bakal Capres 2024

Rocky Gerung Tunjukan Sebotol Minuman Isotonik Saat Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Soal Kasus ‘Bajingan Tolol’,

Kader Partai Ummat Mengundurkan diri, amien rais

Amien Rais Sebut Jokowi Bisa Jadi Negarawan dari Kasus ‘Umpatan’ Rocky Gerung

Rocky Gerung Minta Maaf

Soal Permintaan Maaf Rocky Gerung di Kasus ‘Bajingan Tolol’, Apakah PDIP Terima?

Heboh Soal ‘Bajingan Tolol’, Kapitra Ampera Minta Polisi Tangkap Rocky Gerung

Next Post
Rocky Gerung Minta Maaf

Soal Permintaan Maaf Rocky Gerung di Kasus ‘Bajingan Tolol’, Apakah PDIP Terima?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.