• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hakim Vonis Bebas Petani Pembakar Lahan. Penegak Hukum tak Bermartabat dan Berkeadilan?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Februari 2020
Foto : ilustrasi/Net

Foto : ilustrasi/Net

109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Syafruddin (68), petani yang membersihkan lahan seluas 20 x 20 m dengan cara dibakar. Hakim meminta penegak hukum melakukan penegakan hukum secara bermartabat dan berkeadilan.

Vonis bebas ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva SH, kemarin Selasa (4/2/2020). Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru tak dapat membuktikan dakwaan dan tuntutannya terhadap Syafruddin, sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemidanaan terhadap terdakwa Syafruddin ini melukai rasa keadilan masyarakat. Karena seharusnya aparat penegak hukum fokus terhadap pembakaran lahan yang dilakukan korporasi yang skala luasan kebakarannya lebih besar, yakni lebih dari 2 ha.

Hakim juga menilai, Pengadilan terkesan dijadikan alat politik hukum yang dibenturkan dengan kepentingan petani kecil seperti terdakwa. “Seharusnya aparat penegak hukum dapat menerapkan penegakan hukum lingkungan secara bermartabat dan berkeadilan,” ujar Sorta.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga mengatakan, tidak adil jika seorang terdakwa Syafruddin, seorang petani kecil berusia lanjut 68 tahun dan tidak tamat SD harus dipidana hanya membersihkan belukar yang ada di lahan 20 x 20 meter. “Bagaimana dengan perusahaan yang secara besar besaran melakukan pembakaran lahan pada tahun 2015 yang di SP3 kan oleh Polda Riau,” ujar Sorta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan tidak ada niat dan kesengajaan terdakwa untuk melakukan pembakaran, karena lahan tersebut merupakan lahan pertanian atau kebun yang telah dikerjakan terdakwa sejak tahun 1993 dan luasannya hanya 20 x 20 yang tidak sampai 2 ha, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 69 ayat 2 UU No 32 Tahun 1999., maka majelis hakim berkesimpulan unsur dengan sengaja sesuai dakwaan dan tuntutan ksa tidak terpenuhi pada diri terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kearifan lokal adalah melakukan pembaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 ha per kepala keluarga untuk ditanami jenis varitas lokal dengan dikelilingi sekat bakar untuk menghindari meluasnya pembakaran.

Berdasarkan bukti persidangan terdakwa sudah membuka lahan untuk palawija dan melakukan penyekatan. Penuntutan Umum menurut majelis keliru dalam kesimpulannya dan tidak dapat membuktikan tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan terdakwa.

Karena itu majelis hakim menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa seama 4 tahun penjara, serta denda Rp3 miliar.***(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Sukiman Absen Ulang Tahun Gerindra DPD Riau, Eddy Tanjung: Ada Acara Lain

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.