BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Hanif, Selasa 5 Januari 2021, kembali diperiksa penyidik Kejati Riau, terkait dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering. Usai pemeriksaan, penyidik masih memperbolehkan Hanif melenggang pulang.
Selain Hanif, penyidik juga memeriksa Bendahara dan Ketua Pokja. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 15.40 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui Bertuahpos.com membenarkan pemeriksaan tersebut. Dikatakan Muspidauan, Hanif usai pemeriksaan masih diperbolehkan pulang, karena pemeriksaan terhadap Hanif saat ini masih sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa masih sebagai saksi, sanksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek Pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering tahun 2019,” ujarnya.
Muspidauan tidak menampik kemungkinan akan bertambahnya tersangka dalam perkara tersebut, pasca ditahannya empat tersangka. “Berdasarkan keterangan penyidik, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Siapa tersangka batunya, kita tunggu saja perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan empat orang tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, yang dianggarkan Dinas PU Kabupaten Kampar tahun 2019. Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik, Kamis 10 Desember 2020 dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk untuk 20 hari ke depan.
Keempat tersangka yang ditahan tersebut yakni Imam Gozali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari selaku rekanan dari PT Bakti Aditama dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan jalan.
Proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kampar Tahun Anggaran 2019. Pagu anggaran dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.
Proyek dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. Diduga proyek ini tidak sesuai spesifikasi dan dilakukan dengan cara pinjam bendera. (bpc17)