BERTUAHPOS. COM, Pekanbaru -Zulfahmi alias Ijul karyawan Toko Karya Motor, divonis selama satu tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah menggelapkan uang toko sebesar Rp5 juta, sesuai Pasal 372 KUHPidana.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Astriwati SH, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/5/2020). Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya juga menuntut hukuman 1 tahun penjara.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan Senin (30/12/2019). Terdakwa bekerja di Toko Karya Motor milik saksi Yon Prizal Als Ocu Yon bin Kanedi yang bergerak dalam penjualan di bidang perbengkelan dan penjualan spart park kendaraan roda dua.
Toko milik ini dapat melayani pembeli / konsumen yang datang membeli spart park kendaraan roda dua tersebut dengan cara bayar tenggang waktu tertentu atau dengan sistem kredit
Pada hari tersebut saksi Yon Prizal yang biasanya saksi yang melakukan penagihan, namun berhalangan menagih uang hasil penjualan spart park ke beberapa toko langganan yang telah jatuh tempo yakni ke Toko Aldo Motor di Petapahan Kabupaten Kampar sebesar Rp. 2.000.000, Toko Rizky Motor di Sungai Pinang Kabupaten Kampar sebesar Rp. 684.000 dan Toko Bunga Motor sebesar Rp. 2.316.000, total Rp. 5.000.000.
Kemudian saksi YON PRIZAL memanggil terdakwa untuk melakukan penagihan dan saksi RIAN sebagai supir terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Rian berangkat menggunakan roda empat.
Sekira pukul 19.00 WIB, setelah terdakwa dan saksi RIAN telah selesai melakukan penagihan dan hendak pulang menuju Toko Karya Motor milik saksi YON PRIZAL di Jl. Suka Karya Ujung Kel. Tuah karya Kec. Tampan Kota Pekanbaru di tengah perjalanan pulang terdakwa dan saksi Rian masuk singgah di SPBU Jl. HR Soebrantas Kec. Tampan Kota Pekanbaru untuk mengisi minyak mobil yang dikendarai.
Pada saat posisi antrian panjang, terdakwa turun dari mobil dan pergi ke WC umum SPBU tersebut, setelah keluar dari WC terdakwa tidak kembali ke mobil, namun terdakwa pergi menuju Air Tiris Kabupaten Kampar ke rumah terdakwa dengan mencari transportasi lain sambil membawa uang hasil penagihan tersebut.
Sekira pukul 20.00 WIB saksi RIAN menuju Toko Karya Motor dan menemui saksi YON PRIZAL serta memberitahukan jika uang hasil penagihan sejumlah Rp. 5.000.000 tersebut telah di bawa lari oleh terdakwa.
Sesampai terdakwa di rumahnya di Air Tiris terdakwa bersembunyi disana dan sengaja tidak mengaktifkan HP nya agar saksi YON PRIZAL tidak dapat menghubungi terdakwa. Terdakwa telah menghabiskan uang milik saksi YON PRIZAL untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa saksi YON PRIZAL mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.000.000.***(bpc17)