BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Muharlius, dan empat pejabat lainnya, Jumat 4 September 2020, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kelimanya didakwa atas dugaan korupsi enam paket kegiatan senilai Rp13 miliar lebih, tahun 2017 lalu.
Empat pejabat lainnya tersebut yakni, M Saleh, MM Bin Ali Amran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Verdi Ananta SE, MM Alias Verdi Bin Yanwar Dahlan selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Sekretariat Daerah.
Lalu ada Hetty Herlina, S.Sos Alias Ety Binti Syariful Elfi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Yuhendrisal, SE Bin H. Umar Saleh (Alm) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dalwam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Roni Saputra SH cs, di hadapan majelis hakim yang diketuai Faisal SH, disebutkan, perbuatan kelima terdakwa bermula pada tahun 2017 lalu, Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan 6 kegiatan dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp13.300.650.000.
Kegiatan tersebut yakni Kegiatan Dialog/Audiensi dengan Tokoh-Tokoh Masyarakat Pimpinan/Anggota Organisasi Sosial dan Masyarakat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni, Rp7.270.000.000.
Kemudian, Kegiatan Penerimaan Kunjungan Kerja Pejabat Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Luar Negeri dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Rp1.200.000.000. Kegiatan Rapat Koordinasi Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000.
Kemudian Kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Rp960.000.000. Kegiatan Kunjungan Kerja/Inpeksi Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni Rp725.000.000.
Serta Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.960.050.000. Baca: Jaksa Sebut Bupati Kuansing Mursini Gunakan Uang Korupsi 6 Proyek
Namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini tertuang pada hasil pemeriksaan BPK RI yang tertuang di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor : 28.C/LHP/XVIII.PEK/06/2018 tanggal 28 Juni 2018.
Bahwa sekitar bulan Juni 2018 atas arahan saksi HERNALIS selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi agar saksi H Muharlis, saksi M. Saleh, saksi Hetty Herkina, Terdakwa Verdi Ananta, saksi Yuhendrizal, SE Bin H Umar Saleh (Alm) dan saksi Viktor Kurniawan, memperbaiki dan melengkapi Surat Pertanjungjawaban (SPJ) dari kuitansi 6 kegiatan tersebut bertempat di rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi.
Karena menurut saksi M Saleh bahwa tempat yang paling aman dan layak untuk melengkapi dan memperbaiki Surat Pertanjungjawaban (SPJ) atas 6 kegiatan tersebut dirumah Dinas Bupati Kuantan Singingi.
Selanjutnya saksi M Saleh minta ijin kepada Mursini selaku Bupati Kuantan Singingi, lalu saksi MURSINI selaku Bupati Kuantan Singingi, mengijinkan dengan mengatakan, “Iyalah. Selesaikan cepat”.
SPJ
Bahwa untuk melengkapi dan memperbaiki Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas 6 kegiatan tersebut saksi Verdi Ananta membuat nota/bon/faktur dari penyedia barang/jasa sedangkan jumlah, harga serta item pada nota/bon/faktur tersebut diisi oleh saksi Verdi Ananta bersama dengan saksi Hetty Herlina yang disesuaikan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Kemudian untuk stempel yang ada dalam nota/bon/faktur diminta oleh saksi Hetty Herluna dan saksi M Saleh dari penyedia barang/jasa dan ada juga stempel yang seakan-akan dari penyedia barang/ jasa yang dibuat oleh saksi Hetty Herlina dan saksi M Saleh.
Bahwa Terdakwa H. Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama saksi M Saleh selaku PPK, saksi Yuhendrizal SE Bin H. Umar Saleh (alm) selaku PPTK, saksi Hetty Herlina selaku PPTK dan saksi Verdi Ananta selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat Pertanggungjawaban fiktif agar seolah-olah benar kegiatan tersebut dilaksanakan. (bpc17)
baca: DLH Kuansing Segera Cek Pencemaran Sungai Oleh PT RAPP