BERTUAHPOS.COM — AKBP Achiruddin Hasibuan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Selain itu, dia juga dipecat dari satuan Kepolisian Republik Indonesia.
AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan tindak penganiayaan terhadap mahasiswa atas nama Ken Admiral.
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, apa yang dilakukan oleh tersangka, membiarkan anaknya melakukan penganiayaan sangat tidak dibenarkan secara hukum. “Padahal dia berada di lokasi,” katanya Selasa malam, 2 Mei 2023.
Dia menambahkan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan dijerat dengan pasal Pasal 304, 55, atau 56 KUHP. Pasal ini sesuai dengan situasi dan kondisi yang bersangkutan ketika itu.
“Karena keberadaan pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” ucap Kapolda Sumut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumut telah memutuskan untuk mengeluarkan atau memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari satuan Polri secara tidak terhormat, karena terbukti melanggar kode etik Polri atas perilakunya tersebut.
Pihak Propam Polda Sumut menyatakan perilaku yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tuturnya.***