BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum Wilsariani SH MH, menuntut Alex Sudirman bin Jamaan selama dua tahun enam bulan penjara.
Alex Sudirman dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Atas tuntutan ini Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan pembelaanya Rabu 19 Agustus 2020.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebelumnya disebutkan, terdakwa Alex Sudirman Als Sudirman Bin Jamaan, pada kurun waktu antara tanggal 24 Januari 2008 sampai dengan tanggal 05 Maret 2018 bertempat di Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Perbuatan terdakwa Berawal ketika Jamaan (Alm) memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Simpang Baru Kabupaten Kampar (sekarang di Jalan Punak RW 008 Keurahan Sungai Sibam, Payung Sekaki Kota Pekanbaru) seluas 6 hektare dengan dasar Surat Tebang Tebas yang diketahui oleh Kepala Desa Simpang Baru, dengan ukuran 150 M x 450 M atas nama Jamaan.
Selanjutnya terhadap objek tanah tersebut Jamaan menjual kepada Saksi saksi Sofyan dengan dasar 3 persil surat yakni berupa Akta Jual Beli No. 1735/PPAT/1984 tertanggal 31 Desember 1984, Akta Jual Beli No. 087/PPAT/1985 tertanggal 08 Januari 1985, dan Surat Perjanjian Jual Beli diatas kertas segel tanggal 20 Agustus 1985, dengan harga jual keseluruhannya lebih kurang Rp.800.000.
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Bachtiar Taher (Alm.) dengan saksi SOFYAN maka Bachtiar Taher mengajukan peminjaman uang ke Bank Pembangunan Daerah Riau dengan agunan Akta Jual Beli No. 1735/PPAT/1984 tertanggal 31 Desember 1984, Akta Jual Beli No. 087/PPAT/1985 tertanggal 08 Januari 1985 yang masih atas nama Sofyan dan saksi Sofyan sebagai Penjamin/avalist dari hutang Bachtiar Taher kepada Bank Pembangunan Daerah Riau.
Selanjutnya terhadap objek tanah tersebut, saksi Sofyan menjualnya kepada Bachtiar Taher sesuai dengan Akta Jual Beli No. 93 tanggal 19 September 1986 di hadapan Notaris Singgih Susilo, SH.
Bahwa pada tahun 1995 saksi Darnius yang merupakan istri dari saksi Sofyan mengajukan gugatan perdata terhadap objek tanah yang telah diagunkan oleh Bachtiar Taher ke Bank Pembangunan Daerah Riau tersebut dan terhadap gugatan tersebut dengan maksud untuk meminta kembali objek tanah dengan AJB Nomor 1735 dan AJB Nomor 087, dikarenakan objek tanah tersebut merupakan harta bersama namun dijual Sofyan tanpa persetujuan saksi Darnius.
Bahwa terhadap gugatan saksi Darnius tersebut telah putus dan mempunyai hukum tetap sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 790 K/Pdt/1998 tanggal 28 Juli 1999 yang pada pokoknya menyatakan menolak gugatan penggugat (Darnius) seluruhnya.
Bahwa setelah gugatan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap selanjutnya Saksi Noviar Betty selaku Ahli Waris dari Bachtiar Taher ingin meningkatkan status kepimilikan terhadap objek tanah tersebut dengan dasar Akta Jual Beli No. 93 tanggal 19 September 1986 menjadi Sertifikat Hak Milik.
Bahwa atas peningkatan Akta Jual Beli No. 1735/PPAT/1984 tertanggal 31 Desember 1984, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1620 tanggal 20 Maret 1995, kemudian terhadap Akta Jual Beli No. 087/PPAT/1985 tertanggal 08 Januari 1985 telah ditingkatkan menjadi Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan / Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor: 30/SKPT/PYK/04/2013 tanggal 02 April 2013 an. Noviar Betty dan terhadap Surat Jual Beli diatas segel tanggal 20 Agustus 1985 an. Sofyan sebagai penjual dengan Bachtiar Taher sebagai pembeli, telah ditingkatkan menjadi Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan / Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 51/SKPT/PYK/04/2013 tanggal 29 April 2013 an. Noviar Betty.
Selanjutnya pada tanggal 27 Pebruari 2014 saksi Noviar Betty kembali mengajukan permohonan peningkatan status kepemilikan terhadap objek tanah dengan SKPT Nomor: 30/SKPT/PYK/04/2013 tanggal 02 April 2013 dan SKPT Nomor: 51/SKPT/PYK/04/2013 tanggal 29 April 2013, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor BPN Kota Pekanbaru. Dan ternyata diatas objek tanah tersebut sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) lain yang telah terbit sebanyak 3 persil.
Dengan luas keseluruhannya 19.950 M2. Sehingganya permohonan peningkatan status kepemilikan tanah milik saksi Noviar Betty tidak dapat dilakukan.
Bahwa disisi lain, pada tanggal 06 Januari 2003 Terdakwa Alex Sudirman mengurus Surat Keterangan Hilang terhadap surat tanah berupa Surat Tebas Tebang atas nama Jamaan yang terletak di Jl. Punak RT.02 RW.08 Simpang Baru, sehingga pihak Polsek Tampan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang No.Pol.SK/22/I/2003 tanggal 06 Januari 2003, padahal objek tanah dengan Surat Tebas Tebang atas nama Jamaan (ayah kandung Terdakwa) tersebut sudah dijual oleh Jamaan kepada saksi Sofyan.
Selanjutnya atas dasar Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang tersebut Terdakwa melakukan pengurusan surat tanah di Kantor Kelurahan Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru, sehingga terbitlah Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah yang seolah-olah asli dan benar.
Bahwa setelah Terdakwa mendapat 3 persil Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah tersebut lalu Terdakwa mengurus peningkatan alas hak terhadap objek tanah tersebut di Kantor BPN Kota Pekanbaru sekira pada bulan Mei 2005, sehingga atas pengurusan itu telah terbit 3 persil Sertifikat Hak Milik.
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2008 Terdakwa menjual objek tanah dengan masing-masing SHM Nomor: 1408, SHM Nomor: 1410 dan SHM Nomor: 1665 yang seolah-olah asli tersebut kepada saksi Meryani sehingga terjadi peralihan hak.
Bahwa atas dasar 3 persil SHM yang tidak benar itu, saksi Meryani langsung menguasai objek tanah yang sebenarnya adalah milik saksi Noviar Betty selaku Ahli Waris Bachtiar Taher, dengan cara menanam tanaman kelapa sawit, membuat pagar beton, dan lainnya.
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Noviar Betty tidak dapat menguasai tanah miliknya tersebut dan tidak dapat meningkatkan status kepemilikan objek tanahnya tersebut sehingga saksi Noviar Betty mengalami kerugian+sebesar Rp10.000.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. (bpc17)