• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Demi Keadilan, Forum LSM Riau Bersatu Desak Kejati Riau Tahan Dua Tersangka Korupsi Rp23,5 M di Disdik Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Desember 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu Ir Robert Hendrico, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, menahan kembali dua tersangka korupsi proyek multi media senilai Rp23,5 miliar, tahun 2018. Keduanya sempat ditahan selama 20 hari lalu dialihkan menjadi tahanan kota oleh penyidik.

Ir Robert Hendrico, kepada bertuahpos.com Kamis 31 Desember 2020, menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut harus segera dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, demi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat Riau.

“Kami mendukung, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Mia Amiati, mengungkap korupsi di Riau dan menahan semua tersangka korupsi yang telah ditetapkan. Seperti yang dilakukan Kejati terhadap Yan Prana Jaya, Sekdaprov Riau, tersangka korupsi dana rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017, tanggal 22 Desember lalu,” ujarnya.

Namun menurutnya, Forum LSM Riau Bersatu dan masyarakat Riau menyayangkan penangguhan penahanan, atau pengalihan penahanan yang dilakukan penyidik Kejati Riau terhadap dua tersangka korupsi di Disdik Riau.

“Ada apa ini? Ini menciderai rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat Riau. Jika kita melihat perkara korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut, lebih membahayakan terhadap masa depan generasi muda masyarakat Riau, karena berkaitan dengan pendidikan. Ini harusnya ditindak tegas, jangan kasih ampun, tahan para tersangka dan jangan beri penangguhan, apalagi pengalihan penahanan menjadi tahanan kota,” tegas Robert.

Robert juga mempertanyakan alasan Kejati Riau mengalihkan penahanan tersangka. “Jika kita bandingkan antara tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Riau, dan tersangka korupsi dana Rutin Bappeda Siak, Yan Prana Jaya, maka potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti lebih besar dilakukan dua tersabgka korupsi di Dinas Pendidikan Riau, dibanding oleh Yan Prana Jaya,” ujarnya.

Hal ini mengingat tersangka korupsi di Dinas Pendidikan, salah satunya merupakan orang bebas bukan ASN, sementara Yan Prana merupakan ASN dan menjabat sebagai Sekda. Selain itu, yang menjamin Yan Prana Jaya, salah satunya adalah Gubernur Riau, orang yang sangat patut dipercaya.

“Karena itu, sudah sepatutnya, Kejati Riau, segera menahan kembali tersangka , bersama tersangka Yan Prana dan segera merampungkan berkasnya ke pengadilan. Kami berharap Kajati Riau, Mia Amiati, memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat Riau,” ujarnya.

Dari catatan Bertuahpos.com Senin 20 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua orang tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Adapun modus yang dilakukan antara lain, proses pengadàan tidak melakukan survei harga pasar. E katalog tetapi memenuhi ketentuan. Ternyata harga tidak memadai tetapi lebih tinggi, padahal seharusnya bisa dilakukan lelang seperti biasa.

Dalam penyidikan juga diketahui, HVS tidak sesuai pesanan. Ada persekongkolan tersangka 1 dan tersangka 2 melalui pihak ke 3 untuk komitmen fee. Hal ini dilakukan secara terorganisir untuk mewujudkan keinginan tersangka. Tersangka telah menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ke 3, saat ini masih didalami berapa jumlahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, DR Mia Amiati SH MH, didampingi Wakajati Riau dan para asisten, di sela-sela peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 60, Rabu 22 Juli 2020. mengatakan, alasan penahanan terhadap dua tersangka ini karena pihaknya sudah melakukan pemanggilan secara layak sebanyak empat kali kepada tersangka, namun mereka tidak hadir. Malah tersangka terlihat muncul dimana-mana. 

“Selain itu, tersangka juga mengatakan memiliki rekaman adanya permintaan sesuatu dari kejaksaan, namun setelah ditelusuri dan tak ada bukti, makanya langsung kita tahan. Jika tidak kita khawatir tersangka akan menghilang nanti,” ujarnya saat itu

Namun Kamis 7 Agustus 2020, penahanan kedua tersangka dialihkan menjadi tahanan kota. Hingga saat ini berkas perkarara kedua tersangka juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada kesempatan tersebut, Kajati juga mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan koruosi di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23 miliar lebih ini. “Sekarang lagi kita dalami untuk beberapa orang lagi tersangka,” ujarnya.(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

Muhasabah Pesonna Hotel Pekanbaru, Doa Agar Tahun yang Akan Datang Lebih Baik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.