BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi Riau dinilai mencla-mencle menangani perkara korupsi proyek multi media di Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Hal ini seiring dialihkannya penahanan dua tersangka yang belum sebulan ditahan di Rutan Sialang Bungkuk.
Hal ini disampaikan Praktisi Hukum R Adnan SH MH, yang juga Ketua Umum Indonesian Monitoring Development, Rabu 12 Agustus 2020.
“Sebelumnya penyidik Kejaksaan menyebutkan alasan penahananya karena tidak hadir empat kali pemanggilan. Tapi mengapa sekarang penahanannya malah dialihkan?” ujarnya.
Alasan pengalihan penahanam yang disebutkan jaksa justru mencla menle dan itu menunjukkan kuat dugaan jaksa terkesan mempermainkan kasus dan diatur oleh tersangka.
“Mungkin inilah bentuk oknum seperti kasus Djoko Tjandra, kalau alasan datang panggilan apakah semua tersangka yang datang dipanggil dikeluarkan aias tidak ditahan?, Jaksa jangan bermain api sebentar lagi akan terbakar sendiri, rakyat sudah muak liat prilaku jaksa seperti ini,” ujarnya
Seperti diketahui, dua orang tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Hafis Timtim, PPK pengadaan media pembelajaran berbasis IT tahun 2018 dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil, ditahan penyidik Kejati Riau Senin 20 Juli 2020.
Keduanya dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Namun Kamis 7 Agustu2 2020, penahanan kedua tersangka dialihkan menjadi tahanan kota. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi SH, mengatakan,
Adapun alasan pengalihan penahanan tersebut antara lain. ada permohonan yang bersangkutan ke tim penyidik. Pernyataan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Selain itu juga ada jamin oleh pengacara dan istri tersangka masing-masing. Ketika ditabya apakah ada jaminan uang, Hilman Azazi mengatakan tidak ada jaminan uang dalam pengalihan penahanan ini.
“Tim penyidik mengkaji dan memproses. Dengan covid sekarang ini kita melihat ada positifnya,” ujarnya.
Ketika disebutkan bahwa penahanan kedua tersangka sebelumnya karena tersangka empat kali dipanggil tidak memenuhi panggilannpenyidik Kejati, Hilman membenarkannya.
“Waktu itu pemanggilannya sebagai saksi. Karena tidak datang, untuk memudahkan penyidikan, tersangka kita tahan. Kita tidak ada bilang penahanannya karena akan melarikan diri. Namun setelah berproses, penyidik berpendapat lain, sehingga pengalihan penahanan dapat dilakikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kajati Riau, Mia Amiati, mengisyaratkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau senilai Rp23 miliar lebih ini. “Sekarang lagi kita dalami untuk beberapa orang lagi tersangka,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Senin 20 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua orang tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Keduanya yakni Hafis Timtim, PPK pengadaan media pembelajaran berbasis IT tahun 2018 dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, RD.
Adapun modus yang dilakukan antara lain, proses pengadàan tidak melakukan survei harga pasar. E katalog tetapi memenuhi ketentuan. Ternyata harga tidak memadai tetapi lebih tinggi, padahal seharusnya bisa dilakukan lelang seperti biasa.
Dalam penyidikan juga diketahui, HVS tidak sesuai pesanan. Ada persekongkolan tersangka 1 dan tersangka 2 melalui pihak ke 3 untuk komitmen fee.
Hal ini dilakukan secara terorganisir untuk mewujudkan keinginan tersangka. Tersangka telah menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ke 3, saat ini masih didalami berapa jumlahnya. (bpc17)