BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Ada 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, M Adil, dicekal oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK).
KPK mencegah 10 orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dari 10 orang itu, 8 diantaranya adalah pejabat atau pegawai BPK Riau. “Sedangkan 2 lainnya dari pihak swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 15 Mei 2023.
KPK menyebut, upaya pencekalan ini sengaja dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaah dalam tahap penyidikan.
KPK minta kepada 10 orang tersebut sekiranya bisa bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan penyidik.
“Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ucap Ali.
Adapun 8 ASN BPK yang dicegah ke luar negeri adalah Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.
Sementara 2 pihak swasta yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
M Adil sedang ditahan KPK hingga 5 Juni 2023. Ia diproses hukum bersama-sama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa karena kasus korupsi.***