Bantuan ini untuk menekan dampak penurunan ekonomi masyarakat akibat Covid-19.
“Memang sudah ada (kabupaten/kota yang menyalurkan). Tapi untuk saat ini belum semua kabupaten kota menyalurkan bantuan jaring pengaman sosial itu. Makanya kami minta kepada Dinas Sosial Provinsi Riau untuk mempercepat penyelesaian penyalurannya,” ungkapnya, Selasa, 3 November 2020 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, salah satu konsekuensi yang akan ditanggung kabupaten/kota — jika penyaluran dana jaring pengaman sosial tidak tersalurkan sepenuhnya — dana tersebut wajib dikembalikan ke kas provinsi. Penanganan mengenai masalah teknis dan hal lainnya merupakan tanggung jawab Dinas Sosial Provinsi Riau.
“Ada yang sudah tinggi (realisasi penyaluran jaring pengaman sosial) tapi ada juga yang belum. Bagi yang belum, sampai desember nanti ya mereka terpaksa harus mengembalikan uangnya lagi ke kas daerah Pemprov Riau,” ujar Syamsuar.
Secara khusus, Gubri menginstruksikan kepada kepala dinas sosial Riau yang baru dilantik agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Gubri Syamsuar meminta kepada kepala dinas sosial Riau agar mencari tau apa penyebab dan masalah belum tuntasnya penyaluran bantuan sosial di kabupaten kota tersebut.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Zul Efendi mengatakan, dirinya masih akan mempelajari setiap persoalan yang terdapat di Satker tersebut. Pasalnya, dia baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, gantikan Dahrius Husein yang kini sudah memasuki masa pensiun.
“Saya akan pelajari dulu masalahnya apa dan mekanismenya bagaimana. Dalam sisa waktu satu setengah bulan (jelang tutup tahun 2020) ini, kami akan memaksimalkan apa yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat,” ungkapnya. (bpc2)