BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau secara resmi akan memberlakukan pajak progresif di tahun 2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2015. Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Kepala Bapenda Riau Herman, secara mekanisme, pemberlakukan pajak ini mengharuskan kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat, kepemilikan kendaraan roda empat dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Dia menyontohkan, seseorang memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, hanya dikenakan pajak progresif pertama 1,5%.
“Nantinya, walaupun nama pemilik mobil berbeda-beda namun masih dalam satu kartu keluarga, dengan adanya penerapan pajak progresif untuk mobil pertama dikenakan pajak 1,5%, mobil kedua dikenakan pajak 2% dan mobil ketiga dikenakan pajak 2,5%. Begitu juga seterusnya dengan kenaikan 0,5% setiap kendaraan bermotor sejenis,” ujarnya, seperti dikutip dari Media Centre Riau.
Dia menambahkan, dilaksanakannya kebijakan ini mengharuskan pembeli dan penjual langsung melakukan balik nama. Sebab, dalam transaksi harus menggunakan KTP orang pertama, tanpa ada balik nama.
“Contohnya, kendaraan saya sudah lima tahun dan mau dijual dan ganti kendaraan baru. kalau tidak dibalik nama kepada pembeli, maka kendaraan baru yang saya beli akan menjadi kendaraan kedua dan dikenakan pajak progresif 2%. Kalau dibalik nama langsung, kendaraan baru saya tetap dikenakan pajak progresif 1,5%,” ungkap Herman.
Dijelaskannya, kebijakan berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat (KK).
“Kita juga masih melakukan pematangan, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif. Kalau ada 100 kendaraan sejenis, tentunya tidak mungkin dikenakan pajak progresif. Untuk itu kita masih mengkaji, batas maksimal jumlah kendaraan bermotor sejenis yang dikenakan pajak progresif,” jelas Herman. (bpc2)