BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Provinsi Riau telah menerima sebanyak 39 pengaduan masalah keuangan. Ini sejalan dengan fungsi OJK sebagai lembaga pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
“Untuk laporan masalah, ada sebanyak 39 pengaduan. Dimana dari bank umum sebanyak 30 pengaduan dan Bank Prekreditan Rakyat 9 pengaduan. Selanjutnya dari 39 pengaduan ini kita telah minta penjelasan kepada bank terkait bagaimana menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Kepala OJK Provinsi Riau Muhammad Nurdin Subandi kepada bertuahpos.com, Rabu(03/09/2014).
Dan hasilnya, ada sekitar 22 bank yang telah melakukan penyelesaian. Sedangkan sisanya sebanyak 17 masih dalam proses tunggu.
Untuk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ada 31 pengaduan. Terdiri dari 28 pengadu asuransi dan sudah diteruskan pada kantor pusat.
“Biasanya di luar perbankan, kita tidak bisa langsung pada asuransinya atau kepada IKMB-nya. Tetapi langsung ke kantor pusat dan kantor pusat yang akan meyelesaikan masalah tersebut karena sebagian besar IKMB memiliki kantor Jakarta,” jelasnya.
Ditambahkan Subandi, anyaknya pelaporan tersebut menunjukkan telah berfungsinya OJK sebagai lembaga pengawas dan mediasi bagi nasabah atau masyarakat. Karena sebelum adanya OJK, warga kebingungan untuk melaporkan masalah kemana.(yogi)