BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan di Riau belum ada perbankan ajukan Bank Jangkar.
Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, hal ini bisa saja dikarenakan kondisi perbankan secara umum masih stabil, atau belum ada goncangan tertentu terhadap likuiditas akibat COVID-19.
“Di Riau belum ada yang mengajukan bantuan ke Bank jangkar. Lagi pula kalau kita lihat secara umum kondisi perbankan di Riau — ditengah pandemi COVID-19 — masih dalam keadaan stabil hampir dari semua sisi,” kata Yusri, Kamis, 18 Juni 2020 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, salah satu alasan mengapa OJK menyiapkan Bank Jangkar tentunya untuk jaga-jaga jika kondisi perbankan di Tanah Air, termasuk di Riau mengalami kesulitan di tengah wabah corona.
“Jadi Bank Jangkar yang disiapkan itu memang karena kriteria tertentu. Tujuannya untuk jaga-jaga kalau (bank) ada kesulitan,” jelasnya.
Menurut Yusri, sejauh ini kondisi perbankan di Riau tergolong masih aman. Itu pula menjadi salah satu alasan mengapa belum ada perbankan di Riau yang mengajukan Bank Jangkar.
Kondisi perbankan di Riau, kaya Yusri, dapat diukur beberapa indikator. Diantaranya dari sisi permodalan, terhitung hingga April 2020 masih berada pada 22,13%. Sedangkan NPL gross 2,89%, NPL net 1,9%, dan kondisi likuiditas berada pada 117,8%.
Hal yang sama, menurut Yusri juga terlihat terhadap kondisi perbankan di Riau. Dimana posisi NPL masih terkendali pada angka di bawah 2,96%.
Sedangkan angka kredit 4,39% (yoy), untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) berada pada posisi 7,79%, aset perbankan di Riau secara umum juga tumbuh 4,55% dan Loan to Deposit Ratio (LDR) 82,71%.
“Saya imbau masyarakat Riau, nasabah perbankan, tak perlu khawatir. Jangan percaya hoaks yg disebarkan oleh orang tidak bertanggungjawab. Dan jangan sebarkan berita yang tidak benar karena ada konsekuensi yang harus ditanggung,” ujar Yusri.
Untuk diketahui, OJK telah menyiapkan Bank Jangkar untuk mengatasi ancaman likuiditas diindustri keuangan akibat dari pandemi COVID-19.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan Bank Jangkar berfungsi menjadi bank yang menerima penempatan dana dari Kementerian Keuangan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mekanisme bantuan likuiditas ini akan didapatkan bank pelaksana dengan menggadaikan kreditnya kepada Bank Jangkar.
Hal ini dilakukan jika bank tersebut sudah mentok dari sisi likuiditas dan kondisinya sudah tak memungkinkan untuk melakukan gadai atau repurchase agreement SBN yang dimilikinya kepada Bank Indonesia. (bpc3)