• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 27, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Marak Rekening Dijual untuk Judi Online, OJK Tegaskan Pemilik Tetap Bertanggung Jawab secara Hukum

OJK tegaskan jual beli rekening bank di medsos ilegal dan berisiko pidana. Rekening bisa dipakai judi online hingga pencucian uang.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Februari 2026
Marak Rekening Dijual untuk Judi Online, OJK Tegaskan Pemilik Tetap Bertanggung Jawab secara Hukum

Foto: Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait maraknya praktik jual beli nomor rekening bank di media sosial. Modus ini kerap digunakan untuk mendukung transaksi judi online (judol) dan aktivitas ilegal lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan berpotensi digunakan untuk penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme.

“Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Februari 2026.

OJK telah mengatur secara tegas ketentuan tersebut melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam aturan itu, lembaga jasa keuangan wajib memastikan bahwa nasabah membuka rekening untuk kepentingan sendiri atau untuk pemilik manfaat (beneficial owner) yang sah. Bank juga diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC) secara ketat.

Penerapan KYC dilakukan melalui Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi secara berkala, serta profiling nasabah untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan sejak dini.

Berdasarkan hasil penilaian risiko, OJK terus mendorong perbankan menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menjual atau membeli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika digunakan untuk tindak pidana.

Artinya, meskipun rekening sudah “dipinjamkan” atau dijual, konsekuensi hukum tetap melekat pada pemilik aslinya.

Selain itu, OJK meminta bank meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan sanksi hukum dari praktik jual beli rekening.

Dalam penanganannya, OJK terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta pelaku jasa keuangan melalui pertukaran informasi secara berkala.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening yang makin marak di era digital.

“Kami juga meminta perbankan memperkuat parameter deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta rutin melakukan pengkinian data dan profil nasabah,” kata Dian.***

Tags: finansialjudi onlineOJK RIrekening bank
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes
Ekonomi

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen

...

Read moreDetails
Serambi 2025 Layanan penukaran uang rupiah untuk idulfitri

BI Rate Agustus 2026 Ditahan 5,75%, Bank Indonesia Buka Peluang Kenaikan ke 6,25% Akhir Tahun

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

OJK Riau Edukasi 350 Siswa Demi Generasi Cakap Finansial

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

BRI Apresiasi Layanan Pensiunan Demi Jaga Loyalitas Nasabah

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

Dana TKD Riau Tersalur Rp9,39 Triliun, Turun 15,51 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

DJPb Catat Realisasi Pendapatan Daerah di Riau Melonjak hingga 31 Persen

Next Post
Respon OJK Riau soal Maraknya Kasus Jual Beli Rekening, Warga Diminta Waspada

Respon OJK Riau soal Maraknya Kasus Jual Beli Rekening, Warga Diminta Waspada

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.